Jakarta (ANTARA News) – Tiga
anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 24/2003
tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU.
Ketiga anggota DPR RI dari FPPP
itu adalah Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin, dua anggota Komisi III
DPR RI Ahmad Yani dan Muhammad Kurdi Moekri.
Kurdi menyatakan, selain dari
materi Perppu MK yang tidak relevan lagi dan inkonstitusional,makamasih ada
pertimbangan lain yang membuatnya menolak Perppu MK tersebut.
“Interupsi pimpinan, saya
Muhammad Kurdi Moekri. Saya menolak Perppu MK ini bukan berarti saya melawan
Presiden SBY dan Ketua Umum PPP. Tapi, penolakan ini adalah bentuk kecintaan
saya kepada Presiden SBY dan Ketua Umum PPP. Mohon dicatat pimpinan,” katanya dalam rapat paripurna DPR RI, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan, bentuk kecintaan kepada SBY dan
Ketua Umum PPP itu didasarkan pada hadist Rasullah, Muhammad SAW.
“Hadist Rasullah Muhammad SAW
berbunyi, sahabat yang baik adalah sahabat yang mengingatkan sahabatnya saat
tergelincir,” kata Kurdi.
Sementara itu,Ahmad Yani hanya
tersenyum saat berdiri, yang menandakan penolakan terhadap Perppu MK tersebut.
Tiga anggota DPR dari Fraksi PPP tolak Perppu MK
19 Desember 2013 18:53 WIB
Dokumen foto suasana jelang sidang DPR. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013
Tags: