Jakarta (ANTARA News) – Tiga anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU.

Ketiga anggota DPR RI dari FPPP itu adalah Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin, dua anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani dan Muhammad Kurdi Moekri.

Kurdi menyatakan, selain dari materi Perppu MK yang tidak relevan lagi dan inkonstitusional,makamasih ada pertimbangan lain yang membuatnya menolak Perppu MK tersebut.

“Interupsi pimpinan, saya Muhammad Kurdi Moekri. Saya menolak Perppu MK ini bukan berarti saya melawan Presiden SBY dan Ketua Umum PPP. Tapi, penolakan ini adalah bentuk kecintaan saya kepada Presiden SBY dan Ketua Umum PPP. Mohon dicatat pimpinan,” katanya dalam rapat paripurna DPR RI, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan, bentuk kecintaan kepada SBY dan Ketua Umum PPP itu didasarkan pada hadist Rasullah, Muhammad SAW.

“Hadist Rasullah Muhammad SAW berbunyi, sahabat yang baik adalah sahabat yang mengingatkan sahabatnya saat tergelincir,” kata Kurdi.

Sementara itu,Ahmad Yani hanya tersenyum saat berdiri, yang menandakan penolakan terhadap Perppu MK tersebut.