Kalangan DPR desak pemerintah susun aturan teknis BPJS
19 Desember 2013 16:06 WIB
Kesiapan BPJS Anggota PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) bersama Anggota Komisi XI Dolfie (kiri) memberi keterangan pers di ruangan fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen Senayan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah Anggota DPR RI dari berbagai fraksi mendesak Pemerintah untuk segera menyusun aturan-aturan teknis atau Peraturan Pemerintah (PP) Turunan untuk pelaksanaan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Dalam 12 hari ke depan kita akan menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), namun sampai sekarang ini belum ada aturan turunan yang diselesaikan, baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan," kata Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR.
Rieke juga meminta pemerintah untuk segera membuat definisi yang jelas mengenai rakyat miskin dan maknanya harus disesuaikan dengan UUD 1945.
"Selain itu, definisi tersebut harus menegaskan bahwa rakyat miskin yang tidak mampu memiliki upah di bawah atau sama dengan upah minimum kota atau kabupaten," ujarnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa sampai sekarang badan penyelenggara yang telah ditunjuk menjadi BPJS, yaitu PT Askes dan Jamsostek, belum melakukan audit menyeluruh.
"Maka kami mendesak adanya audit investigasi di PT Askes dan Jamsostek tersebut sebelum secara resmi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
"Dalam 12 hari ke depan kita akan menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), namun sampai sekarang ini belum ada aturan turunan yang diselesaikan, baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan," kata Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR.
Rieke juga meminta pemerintah untuk segera membuat definisi yang jelas mengenai rakyat miskin dan maknanya harus disesuaikan dengan UUD 1945.
"Selain itu, definisi tersebut harus menegaskan bahwa rakyat miskin yang tidak mampu memiliki upah di bawah atau sama dengan upah minimum kota atau kabupaten," ujarnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa sampai sekarang badan penyelenggara yang telah ditunjuk menjadi BPJS, yaitu PT Askes dan Jamsostek, belum melakukan audit menyeluruh.
"Maka kami mendesak adanya audit investigasi di PT Askes dan Jamsostek tersebut sebelum secara resmi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: