Jika sehat, Ratu Atut penuhi panggilan KPK
19 Desember 2013 15:55 WIB
KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.(ANTARA/Asep Fathulrahman)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, jika memang kondisinya sudah kembali sehat.
"Jika telah sehat dan tidak ada halangan, Ibu (Ratu Atut) berkomitmen kooperatif, Insya Allah akan hadir," kata Juru Bicara keluarga ratu Atut, Fitron Nur Iksan, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Menurut Fitron, Ratu Atut menghormati proses hukum sehingga sudah berkomitmen untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Akan tetapi, kondisi Ratu Atut saat ini sedang sakit.
"Ibu sekarang lagi sakit," ujar Fitron yang mengaku tidak tahu sakit apa yang diderita Ratu Atut.
"Ibu ada di Banten," katanya.
Fitron mengatakan Ratu Atut merasa tidak terlibat dengan kasus yang telah disangkakan kepadanya. Oleh karena itu, Ratu Atut berniat melakukan pembelaan di muka hukum dengan memberikan keterangan sebaik-baiknya dan secara transparan.
"Kewajiban sebagai WNI mematuhi dan mengikuti proses hukum secara baik untuk keperluan penegakan hukum. Ibu merasa tidak terlibat sehingga akan memberikan keterangan sebaik-baiknya secara transparan agar persoalan hukumnya bisa diluruskan," kata Fitron.
Apabila Ratu Atut ternyata belum sembuh dan berhalangan hadir, lanjut Fitron, maka kuasa hukum Ratu Atut yang akan memberi konfirmasi kepada KPK.
KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia diduga bersama-sama atau turut serta dengan adiknya Tubagus Chaeri wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebelumnya, Wawan dan Akil sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 2 Oktober 2013.
Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, KPK masih merumuskan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian.
"Jika telah sehat dan tidak ada halangan, Ibu (Ratu Atut) berkomitmen kooperatif, Insya Allah akan hadir," kata Juru Bicara keluarga ratu Atut, Fitron Nur Iksan, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Menurut Fitron, Ratu Atut menghormati proses hukum sehingga sudah berkomitmen untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Akan tetapi, kondisi Ratu Atut saat ini sedang sakit.
"Ibu sekarang lagi sakit," ujar Fitron yang mengaku tidak tahu sakit apa yang diderita Ratu Atut.
"Ibu ada di Banten," katanya.
Fitron mengatakan Ratu Atut merasa tidak terlibat dengan kasus yang telah disangkakan kepadanya. Oleh karena itu, Ratu Atut berniat melakukan pembelaan di muka hukum dengan memberikan keterangan sebaik-baiknya dan secara transparan.
"Kewajiban sebagai WNI mematuhi dan mengikuti proses hukum secara baik untuk keperluan penegakan hukum. Ibu merasa tidak terlibat sehingga akan memberikan keterangan sebaik-baiknya secara transparan agar persoalan hukumnya bisa diluruskan," kata Fitron.
Apabila Ratu Atut ternyata belum sembuh dan berhalangan hadir, lanjut Fitron, maka kuasa hukum Ratu Atut yang akan memberi konfirmasi kepada KPK.
KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia diduga bersama-sama atau turut serta dengan adiknya Tubagus Chaeri wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebelumnya, Wawan dan Akil sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 2 Oktober 2013.
Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, KPK masih merumuskan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian.
Pewarta: Monalisa
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: