Penyidik KPK geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara
14 Mei 2024 12:43 WIB
Arsip foto - Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/pri.
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara, Selasa.
Kegiatan penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Kami mengonfirmasi betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah, yakni Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK tetapkan Abdul Ghani Kasuba tersangka TPPU
Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut karena proses penggeledahan saat ini masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," ujarnya.
Tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Baca juga: Abdul Ghani didakwa terima gratifikasi Rp99,8 miliar
Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.
Sedangkan AGK akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate.
Tim jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS.
Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: KPK cegah satu orang ke luar negeri terkait kasus Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK tetapkan 2 tersangka baru dalam perkara Abdul Gani Kasuba
Baca juga: KPK sita hotel dan 10 bidang tanah milik Abdul Gani Kasuba
Kegiatan penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Kami mengonfirmasi betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah, yakni Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK tetapkan Abdul Ghani Kasuba tersangka TPPU
Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut karena proses penggeledahan saat ini masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," ujarnya.
Tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Baca juga: Abdul Ghani didakwa terima gratifikasi Rp99,8 miliar
Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.
Sedangkan AGK akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate.
Tim jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS.
Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: KPK cegah satu orang ke luar negeri terkait kasus Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK tetapkan 2 tersangka baru dalam perkara Abdul Gani Kasuba
Baca juga: KPK sita hotel dan 10 bidang tanah milik Abdul Gani Kasuba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: