DPR setujui pengesahan RUU Perindustrian
19 Desember 2013 14:12 WIB
Pengesahan Undang-Undang Perindustrian Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat menyerahkan pandangan akhir pemerintah tentang Undang-undang Perindustrian yang baru guna melindungi dan memberdayakan IKM dan pengamanan industri strategis Pimpinan Rapat Paripurna ke-15 Pranomo Anung (F-PDIP) disaksikan Ketua DPR RI Marzuki Ali (FPD) di Gedung Nusantara II, Jakarta 19 Desember 2013. (kemenperin.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Kamis.
"Dengan demikian seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui pengesahan RUU Perindustrian untuk menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang Perindustrian itu merupakan usulan dari Pemerintah yang didasarkan pada Surat Presiden RI No. R-60/Pres/06/2012 pada 15 Juni 2012.
Menurut dia, Komisi VI melalui Panja RUU Perindustrian telah melaksanakan rapat konsinyering dengan pemerintah dalam rangka membahas daftar inventaris masalah (DIM).
Airlangga menjelaskan bahwa RUU Perindustrian itu bertujuan mewujudkan industri nasional sebagai penggerak perekonomian.
"RUU ini juga bertujuan membangun kekuatan struktur industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta mewujudkan kepastian berusaha, persaingan sehat, dan mencegah pemusatan atas penguasaan industri oleh satu kelompok," jelasnya.
Ia pun melaporkan bahwa RUU tentang Perindustrian mengamanatkan pembentukan Undang-Undang tentang Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri.
"Dengan disetujuinya RUU Perindustrian ini menjadi Undang-Undang, diharapkan UU Perindustrian dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan perindustrian di dalam negeri," ujar Ketua Komisi VI DPR itu.
Dalam rapat paripurna itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengapresiasi masukan konstruktif dari para anggota DPR, baik dalam rapat kerja, rapat panja, rapat tim perumus, dan rapat tim sinkronisasi, sehingga undang-undang itu dapat direalisasikan.
Menurut Menperin, UU Perindustrian yang baru itu untuk menggantikan UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun.
"Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal," kata MS Hidayat.
Ia mengatakan, RUU Perindustrian itu akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.
"Dengan demikian seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui pengesahan RUU Perindustrian untuk menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang Perindustrian itu merupakan usulan dari Pemerintah yang didasarkan pada Surat Presiden RI No. R-60/Pres/06/2012 pada 15 Juni 2012.
Menurut dia, Komisi VI melalui Panja RUU Perindustrian telah melaksanakan rapat konsinyering dengan pemerintah dalam rangka membahas daftar inventaris masalah (DIM).
Airlangga menjelaskan bahwa RUU Perindustrian itu bertujuan mewujudkan industri nasional sebagai penggerak perekonomian.
"RUU ini juga bertujuan membangun kekuatan struktur industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta mewujudkan kepastian berusaha, persaingan sehat, dan mencegah pemusatan atas penguasaan industri oleh satu kelompok," jelasnya.
Ia pun melaporkan bahwa RUU tentang Perindustrian mengamanatkan pembentukan Undang-Undang tentang Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri.
"Dengan disetujuinya RUU Perindustrian ini menjadi Undang-Undang, diharapkan UU Perindustrian dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan perindustrian di dalam negeri," ujar Ketua Komisi VI DPR itu.
Dalam rapat paripurna itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengapresiasi masukan konstruktif dari para anggota DPR, baik dalam rapat kerja, rapat panja, rapat tim perumus, dan rapat tim sinkronisasi, sehingga undang-undang itu dapat direalisasikan.
Menurut Menperin, UU Perindustrian yang baru itu untuk menggantikan UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun.
"Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal," kata MS Hidayat.
Ia mengatakan, RUU Perindustrian itu akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: