Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo bisa menjadi kado bagi para korban koruptor pada penghujung tahun 2013.

"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca hari Anti-Korupsi, bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?" kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman 10 tahun lebih berat terhadap Djoko juga merupakan indikasi kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan oleh para koruptor.

"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming sehingga menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," tambah Bambang.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (18/12) memutuskan Irjen Pol Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp32 miliar subsidair lima tahun penjara.

Selanjutnya pengadilan tinggi juga menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Pengadilan Tinggi juga memerintahkan penyitaan harta Djoko berupa rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Tanjung Barat serta dua unit mobil Toyota Avanza untuk negara

Putusan itu meluluskan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta Djoko dihukum 18 tahun dan dikenai denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, kewajiban membayar uang pengganti Rp32 miliar subsider 5 tahun kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Pengadilan tingkat pertama pada 3 September 2013 lalu hanya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Djoko.