Kemenaker: Tempat kerja sangat strategis untuk menanggulangi TB
13 Mei 2024 17:44 WIB
Tangkapan layar - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Bidang Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dr. Maptuha dalam webinar dengan tema “Gerakan Indonesia Lawan Tuberkulosis di Tempat Kerja” yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Bidang Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dr. Maptuha mengatakan, tempat kerja menjadi tempat yang sangat strategis untuk menanggulangi tuberkulosis (TB).
“Tempat kerja merupakan tempat strategis penanggulangan TB yang termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 13 tahun 2022 tentang penanggulangan TB di tempat kerja melalui upaya penyusunan kebijakan, sosialisasi penyebaran informasi dan edukasi, penemuan kasus, penanganan kasus, dan pemulihan kesehatan bagi pasien TB," ujar Maptuha dalam webinar yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Webinar dengan tema “Gerakan Indonesia Lawan Tuberkulosis di Tempat Kerja” diselenggarakan oleh TB Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenaker, dan para pakar kesehatan untuk memastikan para pekerja dapat terhindar dari TB, dan bagi penderita TB di tempat kerja juga mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Maptuha memaparkan, berdasarkan data Global TB report tahun 2023, kelompok usia produktif, yang di dalamnya termasuk para pekerja, merupakan kelompok usia dengan kasus TB terbanyak.
Baca juga: Ahli: TPT penting guna kurangi risiko TB laten menjadi aktif
“TB merupakan salah satu penyakit yang menjadi masalah besar, mengingat TB merupakan penyakit menular, dan tidak berdampak hanya kepada masalah kesehatan saja, tetapi berdampak luas pada masalah ekonomi, bisnis, dan sosial,” katanya.
Untuk menanggulangi TB di tempat kerja, pemerintah bersama dunia usaha dan pihak terkait lainnya melaksanakan gerakan penanggulangan TB di tempat kerja.
“Program ini merupakan bagian dari program keselamatan dan kesehatan kerja yang bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun gangguan kesehatan lainnya dalam rangka mencapai peningkatan produktivitas dan kesejahteraan kerja, serta kelangsungan dunia usaha,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, program penanggulangan TB di tempat kerja dapat diintegrasikan dengan pelayanan kesehatan kerja yang ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pekerja.
“Mengingat pentingnya program penanggulangan TB di tempat kerja sebagai bagian dari penerapan keselamatan kesehatan kerja, maka seluruh perusahaan didorong untuk terus-menerus, terstruktur dan terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan untuk melakukan penanggulangan TB di tempat kerja,” ucapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Maptuha menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.
“Kewajiban pengusaha sesuai UU tersebut yakni menyusun kebijakan yang memuat komitmen dalam melakukan penanggulangan TB di tempat kerja, program kerja penanggulangan TB di tempat kerja, serta penghapusan stigma dan diskriminasi pada pekerja atau buruh yang menderita TB,” paparnya.
Sementara itu, bagi pekerja, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, dan bagi pekerja yang menderita TB, wajib melaporkan kepada pengusaha dan pengurus, serta mematuhi semua tahapan dalam penanganan kasus TB sesuai dengan pedoman untuk penanggulangan TB secara nasional.
Baca juga: Dinkes Jayapura targetkan penemuan 4.000 kasus TB selama 2024
“Tempat kerja merupakan tempat strategis penanggulangan TB yang termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 13 tahun 2022 tentang penanggulangan TB di tempat kerja melalui upaya penyusunan kebijakan, sosialisasi penyebaran informasi dan edukasi, penemuan kasus, penanganan kasus, dan pemulihan kesehatan bagi pasien TB," ujar Maptuha dalam webinar yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Webinar dengan tema “Gerakan Indonesia Lawan Tuberkulosis di Tempat Kerja” diselenggarakan oleh TB Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenaker, dan para pakar kesehatan untuk memastikan para pekerja dapat terhindar dari TB, dan bagi penderita TB di tempat kerja juga mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Maptuha memaparkan, berdasarkan data Global TB report tahun 2023, kelompok usia produktif, yang di dalamnya termasuk para pekerja, merupakan kelompok usia dengan kasus TB terbanyak.
Baca juga: Ahli: TPT penting guna kurangi risiko TB laten menjadi aktif
“TB merupakan salah satu penyakit yang menjadi masalah besar, mengingat TB merupakan penyakit menular, dan tidak berdampak hanya kepada masalah kesehatan saja, tetapi berdampak luas pada masalah ekonomi, bisnis, dan sosial,” katanya.
Untuk menanggulangi TB di tempat kerja, pemerintah bersama dunia usaha dan pihak terkait lainnya melaksanakan gerakan penanggulangan TB di tempat kerja.
“Program ini merupakan bagian dari program keselamatan dan kesehatan kerja yang bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun gangguan kesehatan lainnya dalam rangka mencapai peningkatan produktivitas dan kesejahteraan kerja, serta kelangsungan dunia usaha,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, program penanggulangan TB di tempat kerja dapat diintegrasikan dengan pelayanan kesehatan kerja yang ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pekerja.
“Mengingat pentingnya program penanggulangan TB di tempat kerja sebagai bagian dari penerapan keselamatan kesehatan kerja, maka seluruh perusahaan didorong untuk terus-menerus, terstruktur dan terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan untuk melakukan penanggulangan TB di tempat kerja,” ucapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Maptuha menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.
“Kewajiban pengusaha sesuai UU tersebut yakni menyusun kebijakan yang memuat komitmen dalam melakukan penanggulangan TB di tempat kerja, program kerja penanggulangan TB di tempat kerja, serta penghapusan stigma dan diskriminasi pada pekerja atau buruh yang menderita TB,” paparnya.
Sementara itu, bagi pekerja, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, dan bagi pekerja yang menderita TB, wajib melaporkan kepada pengusaha dan pengurus, serta mematuhi semua tahapan dalam penanganan kasus TB sesuai dengan pedoman untuk penanggulangan TB secara nasional.
Baca juga: Dinkes Jayapura targetkan penemuan 4.000 kasus TB selama 2024
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: