Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) memastikan Revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil atas UU 27 Tahun 2007 akan menjamin hak masyarakat adat setempat.
Termasuk soal pemberdayaan masyarakat adat termasuk nelayan kecil yang ditandai
dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi
setara dengan pemerintah dan dunia usaha.
Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sharif C Sutardjo dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan
Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil di Jakarta, Rabu.
Sharif menjelaskan, keberadaan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat strategis. Terutama, mewujudkan
keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
"Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan pasal 33 UUD 45
merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar
untuk kemakmuran rakyat. Artinya, semua ini berarti, UU No.27 menjamin akses
masyarakat yang bermukim di pulau pulau kecil," kata Sharif.
Dijelaskannya, substansi dari revisi UU No. 27 Tahun 2007, adalah perlindungan
dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat dan nelayan tradisional. Termasuk
untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan dengan
tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta
hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
"Dalam UU ini juga kami sangat mengakui dan menghormati masyarakat
lokal dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil. Terbukti, kalau dulu untuk menyusun rencana pengelolaan,
rencana aksi, dan rencana strategis hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha,
sekarang ditambah masyarakat. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip good
governance," ujarnya.
Lebih lanjut, Sharif menegaskan, RUU tentang perubahan atas UU No.
27/2007 menempatkan peran strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses
teknologi dan informasi, permodalan, infrastuktur, jaminan pasar, dan asset
ekonomi produktif lainnya.
"RUU ini memberikan penguatan terhadap peran masyarakat, yaitu dalam
menyampaikan usulan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional, dan mengusulkan
wilayah masyarakat hukum adat," tandasnya.
Karena itu, guna menghindari pengalihan tanggung jawab negara atas pengelolaan
perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, tandas Sharif, negara
dapat memberikan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui
mekanisme perizinan. Dengan demikian negara tetap dimungkinkan menguasai dan
mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir dan
pulau-pulau kecil.
"Dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007, mekanisme perizinan
diterjemahkan dalam bentuk Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan. Perizinan tersebut
akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya
perairan pesisir dan pulau-pulau kecil," tegasnya.
Sekedar diketahui, pada proses penyusunan RUU tentang Revisi atas UU No.
27/2007, pihaknya telah melibatkan para pakar dan akademisi dari berbagai
universitas, praktisi pengelolaan pesisir, masyarakat pesisir, pelaku usaha,
serta lembaga kemasyarakatan, baik dalam forum diskusi secara formal maupun
informal.
"Mengenai revisi UU 27/2007, kami sudah mengadakan konsultasi dengan
berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Diponegoro, Universitas
Brawijaya, IPB dan Universitas Padjajaran. Begitu juga masukan dari masyarakat
seperti rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga dilibatkan. Agar
ada input sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah untuk
memformulasikan substansi UU itu," tandasnya.
Revisi UU Pengelolaan Wilayah jamin hak masyarakat
18 Desember 2013 16:57 WIB
Sharif C. Sutardjo. (ANTARA)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: