Menparekraf Sandiaga ditemui di Jakarta, Senin, menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan industri terkait supaya menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak menyewa kendaraan bus yang tidak dalam kondisi prima, serta turut memastikan kondisi pengemudi bus tersebut.
"Sudah diimplementasikan dan akan terus dilanjutkan," ujar dia.
Baca juga: Kemenparekraf tingkatkan kunjungan wisman Korea lewat SITF 2024 Sandiaga menekankan bahwa semua fasilitas transportasi maupun fasilitas kepariwisataan harus memiliki sertifikat laik operasional yang didaftarkan melalui Kementerian Perhubungan, supaya ekosistem kepariwisataan di Tanah Air lebih nyaman.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar harap kecelakaan bus wisata tak lagi terulang
Dalam kecelakaan itu, bus pariwisata nopol AD 7524 OG itu terguling dan ada beberapa penumpang yang sampai berserakan di jalan.
Selain bus pariwisata, kecelakaan yang terjadi di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, itu juga melibatkan satu minibus dan dua pengendara sepeda motor.
Dalam kecelakaan tersebut 11 orang dinyatakan meninggal dunia, terdiri dari 10 orang siswa dan seorang guru.