Denpasar (ANTARA) - Pemprov Bali memastikan calon siswa yang masuk kategori miskin ekstrem, termasuk disabilitas dan yatim piatu akan diterima 100 persen di SMA/SMK negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

“Untuk miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu itu kami 100 persen menerima, jadi sepanjang dia bisa memperlihatkan (bukti memenuhi kriteria) benar-benar, kami terima tidak terbatas kuotanya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali KN Boy Jayawibawa.

Boy ketika dihubungi di Denpasar, Senin, mengatakan kebijakan ini baru berlaku di PPDB 2024, sementara tahun sebelumnya kesempatan bagi tiga kategori ini dibatasi dalam kuota tertentu.

Kepada ANTARA ia mengatakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov Bali terhadap calon peserta didik miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu, asalkan nantinya ketika mendaftar dari jalur mana pun turut mengajukan diri sebagai siswa dengan kategori tiga tadi.

“Ada jalur zonasi, afirmasi, dan lainnya, misal untuk miskin ekstrem ketika mereka mendaftar di sekolah sesuai zonasi kami bijaksana semua diterima, itu keberpihakan Pemprov Bali kepada tiga aspek tadi,” jelasnya.

Untuk jalur masuk, Kepala Disdikpora Bali itu menyebut masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu jalur zonasi, nilai rapor, afirmasi, dan perpindahan orang tua, namun persentasenya belum ditetapkan.

“Nanti petunjuk teknisnya ada tapi kebetulan masih di meja Pj Gubernur segera di tandatangani diharmonisasi, mudah-mudahan minggu depan sudah karena pelaksanaan PPDB 2024 mulai 19 Juni, petunjuk teknis minggu depan harus diharmonisasi,” ujarnya.

Kebijakan penerimaan 100 persen siswa miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu ini akan diberlakukan di seluruh SMA/SMK milik pemerintah di Provinsi Bali.

“Untuk SMP kurang tau karena kebijakan kabupaten/kota, kalau SMA/SMK negeri dan swasta ada 360, tapi ini program negeri ada sekitar 165 sekolah,” sebut Boy.

Baca juga: Disdik Jawa Barat siapkan regulasi baru PPDB zonasi

Baca juga: Disdikpora Bali: Setiap siswa miskin wajib diterima dalam PPDB 2024