Baca juga: Kemenhub terjunkan tim khusus dalami penyebab kecelakaan bus di Subang
Hal tersebut dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).
Jika perlu, kata Sigit menambahkan, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan perusahaan otobus dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
Ia menilai apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.
Ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi.
"Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya. Hanya saja, karena tidak ada sanksi tegas jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus ini nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan,” kata Sigit.
Baca juga: Enam korban kecelakaan Subang dimakamkan di TPUI Parung Bingung Depok
Data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tim khusus untuk mendalami penyebab kecelakaan bus pariwisata itu.
“Saya lagi investigasi, saya lagi suruh tim untuk mengecek. Saya menurunkan tim investigasi dari Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat (Jenderal) Perhubungan Darat ke lokasi untuk mengetahui apa sih masalahnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
Hendro menyampaikan pihaknya menerjunkan tim khusus untuk bersinergi dengan aparat kepolisian dalam melakukan investigasi penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis.
Baca juga: Jasa Raharja jamin korban kecelakaan bus di Ciater mendapat santunan
Baca juga: Pengamat: Rancang study tour secara akademis agar tak korbankan siswa
Baca juga: Kemenhub minta masyarakat tolak gunakan bus tak punya izin jalan