Jakarta (ANTARA News) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa merekomendasikan pemecatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden.

"PNS yang malas dievaluasi oleh KASN dan bisa merekomendasikan PNS tersebut untuk diberhentikan sebagai PNS kepada presiden," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

KASN juga memiliki fungsi dan wewenang untuk menaikkan pangkat seorang PNS. "KASN akan melihat prestasi dari PNS untuk bisa naik jabatan," tambahnya.

Sementara itu, keanggotaan KASN berasal dari semua unsur dan tidak ada lagi "jatah-jatahan" dari pemerintah, DPR seperti yang terjadi dalam pemilihan Hakim Agung.

"Anggota KASN itu berjumlah 7 orang. Siapapun bisa daftar dan sesuai dengan kriteria. KASN ini independen. Seleksi KASN diatur dalam Peraturan Menteri," kata Khatibul Umam. RUU ASN akan disahkan besok oleh DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI. Zul Keyword: Khatibul Umam, RUU ASN