Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan DPD RI akan terus mendorong amandemen kelima konstitusi untuk menguatkan kewenangannya.

"Tidak ada pilihan bagi DPD RI untuk menguatkan kewenangannya kecuali mendorong amandemen kelima konstitusi," kata Gusti Kanjeng Ratu Hemas ketika membuka diskusi bedah buku "Eksistensi DPD RI 2009-2013: Untuk Daerah dan NKRI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Ratu Hemas, DPD RI yang lahir sebagai produk reformasi tapi kelahirannya tidak begitu diharapkan.

Sejak lahir, kata dia, kewenangan DPD RI dibelenggu melalui aturan perundangan terutama UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Ia menilai, DPD RI sebagai lembaga yang saling mengawasi atau dengan DPR RI tapi kewenangannya sangat tidak seimbang.

"Di bidang legislasi DPD RI hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan tanpa iku7t membahas dan memutuskan," katanya.

Padahal, kata dia, DPD RI sebagai lembaga negara yang merupakan representasi daerah, seharusnya turut meruskan dan membahas RUU yang terkait dengan daerah.

Karena itu, DPD RI sejak beberapa tahun lalu mendorong usulan amandemen kelima UUD 1945 untuk memperbaiki tata hubungan antarlembaga negara, sekaligus menguatkan kewenangan DPD RI.

Gusti Hemas menambahkan, DPD RI sudah membuat drfat amandemen konstitusi tapi mengalami resistensi dari partai-partai politik di DPR RI.

"Tidak ada pilihan bagi DPD RI kecuali terus mendorong amandemen kelima konstitusi," katanya.

Sementgara itu, Sekretaris Tim Litigasi DPD RI, Instyawati Ayus menambahkan, DPD RI sudah mengajukan gugatan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan penguatan kewenangannya.

"Mahkamah Konstitusi juga telah mengabulkan gugatan DPD RI pada 27 Maret 2013, tapi putusan Mahkamah Konsitusi tersebut hingga saat inin tetap diabaikan oleh DPR RI," katanya.

Instyawati yang akrab disapa Iin ini menjelaskan, ada 10 isu utama pada usulan amandemen konstitusi untuk perbaikan hubungan antara lembaga-lembaga negara serta penguatan kewenangan DPD.

Namun isu utama tersebut, kata dia, menjadi alasan bagi beberapa partai politik yang semula menyatakan dukungan tapi kemudian menariknay lagi.(*)