Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan kepada tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, selama 20 hari pertama di rumah tahanan Pondok Bambu Tangerang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Maria adalah tersangka terakhir yang belum menjalani proses persidangan dalam kasus ini.

Sementara tersangka lainnya, yakni mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq telah divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar diganti dengan subsider 1 tahun kurungan, dan orang dekatnya Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Kemudian, Direktur Sumber Daya Manusia dan "General Affairs" PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Direktur Operasional Arya Abdi Effendi juga telah dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan serta pidana denda masing-masing Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Maria setelah menjalani pemeriksaan di KPK hari ini mengaku bahwa ia hanyalah korban.

"Saya dizalimi oleh dua orang, oleh Elda (Devianne) Adiningrat dan Ahmad Fathanah, itu yang menzalimi saya, saya benar-benar tidak bersalah, dua broker itu benar-benar terlalu tinggi tingkatannya," kata Maria seusai diperiksa KPK.

Elda adalah Komisaris PT Radina Niaga Mulia yang bergerak di bidang pengadaan bibit. Saat ini Elda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

Maria yang dipertemukan dengan Menteri Pertanian Suswono pada Januari 2013 oleh Luthfi Hasan, tapi Maria mengaku tidak memberikan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan).

"Tidak pernah (berikan uang), dengan Mentan itu saya berantem karena saya punya data tidak sama," tambah Maria.

Maria Elizabeth Liman diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.