Ratu Atut masih dijadwalkan lantik Walikota Tangerang
17 Desember 2013 14:02 WIB
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berjalan setibanya di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (10/12). Ratu Atut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi untuk tersangka Mantan Ketua MK Akil Mochtar. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Serang (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih dijadwalkan akan melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih Arief Wismansyah-Sachrudin pada Rabu (18/12) di Tangerang.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi di Serang, Selasa mengatakan, kalaupun hari ini gubernur BantenRatu Atut Chosiyah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, namun dipastikan tetap akan melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, karena statusnya tetap masih gubernur sebelum ada ketetapan hukum.
Jadi dengan kondisi tersebut gubernur masih berwenang untuk melantik walikota dan wakil dan walikota Tangerang dan daerah lainnya di Banten.
"Secara hukum aturannya masih berwenang, kecuali ada halangan lain mungkin. Kemungkinan jika gubernur berhalangan, pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Deden.
Deden mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum menerima laporan adanya pembatalan ataupun halangan lain dari gubernur, untuk pelaksanaan pelantikan walikota dan wakil walikota Tangerang.
"Sampai saat ini ibu gubernur siap hadir. Bahkan humas dan protokol nanti sore akan melakukan gladi," kata Deden.
Sebelumnya, DPRD melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) telah menetapkan jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief-Sachrudin pada Minggu (15/12).
Namun, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendadak membatalkannya, karena tidak bisa hadir, dengan alasan ada urusan pribadi yang tak bisa ditinggalkan.
Surat undangan kepada tamu undangan yang sudah siap disebarkan pun terpaksa dibatalkan. Begitu juga tenda pelantikan di Puspemkot Tangerang yang sudah terpasang.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi di Serang, Selasa mengatakan, kalaupun hari ini gubernur BantenRatu Atut Chosiyah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, namun dipastikan tetap akan melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, karena statusnya tetap masih gubernur sebelum ada ketetapan hukum.
Jadi dengan kondisi tersebut gubernur masih berwenang untuk melantik walikota dan wakil dan walikota Tangerang dan daerah lainnya di Banten.
"Secara hukum aturannya masih berwenang, kecuali ada halangan lain mungkin. Kemungkinan jika gubernur berhalangan, pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Deden.
Deden mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum menerima laporan adanya pembatalan ataupun halangan lain dari gubernur, untuk pelaksanaan pelantikan walikota dan wakil walikota Tangerang.
"Sampai saat ini ibu gubernur siap hadir. Bahkan humas dan protokol nanti sore akan melakukan gladi," kata Deden.
Sebelumnya, DPRD melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) telah menetapkan jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief-Sachrudin pada Minggu (15/12).
Namun, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendadak membatalkannya, karena tidak bisa hadir, dengan alasan ada urusan pribadi yang tak bisa ditinggalkan.
Surat undangan kepada tamu undangan yang sudah siap disebarkan pun terpaksa dibatalkan. Begitu juga tenda pelantikan di Puspemkot Tangerang yang sudah terpasang.
Pewarta: Mulyana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: