Gamawan mengatakan Ratu Atut akan dinonaktifkan sebagai Gubernur Banten jika sudah ada nomor registrasi perkara di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Setelah penetapannya sebagai terdakwa, baru dinonaktifkan," kata Gamawan ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Pemberhentian sementara gubernur terjerat kasus hukum dapat dilakukan Presiden melalui usulan Menteri Dalam Negeri, jika berkas perkara dakwaan tindak pidana tersebut sudah terdaftar di pengadilan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai turunan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Untuk itu, Mendagri belum bisa mengeluarkan usulan pemberhentian karena belum mendapatkan surat resmi dari KPK dan berkas perkara dari Pengadilan Tipikor.
"Saya belum mengetahui (penetapan Atut), tapi saya sudah baca di media. Saya akan dalami terlebih dahulu," kata Gamawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK sudah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Yang akan mengumumkan Pak Ketua (Abraham Samad) secara resmi, informasi umumnya memang sudah dijelaskan ekspose (gelar perkara) minggu yang lalu. Dari ekspose itu kemudian ada beberapa keputusan, (antara lain) dipersipakan administrasi penyidikannya (Sprindik)," kata Bambang di Jakarta, Selasa.
Ratu Atut Choisiyah ikut terseret dalam pusaran dugaan suap atas pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi di mana KPK sudah menangkap dan menetapkan tersangka Ketua MK Akil Mochtar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Atut juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan di mana adik ipar Atut yang juga istri Wawan, Airin Rachmi Diany, menjabat Walikota.