Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam penyidikan dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penggeledahan dilakukan pada Selasa dini hari di rumah Ratu Atut yang ada di Jalan Bayangkara No.51 Cipocok, Serang, Banten.

Penggeledahan, ia menjelaskan, dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana dan kawan kawan.

"Sampai saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," kata Johan.

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adalah adik kandung Atut dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Atut dan Airin sudah dicegah pergi ke luar negeri dan telah diperiksa KPK pada 10 Desember lalu dalam kasus yang sama.

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak selain Wawan adalah mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan bersama Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari serta Dadang Prijatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP).