Pekanbaru (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Senapelan, Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap NS (26), seorang ibu rumah tangga beranak satu karena memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"NS diamankan pada Kamis (12/12) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah rekannya yang berlokasi di Jalan Swadaya, Gang Swadaya II, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya," kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru, Ipda Syahrizal, kepada Antara di Pekanbaru, Senin sore.

NS yang merupakan warga Jalan Garuda Sakti, Gang Nusa Indah, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan ini kepada wartawan mengaku dirinya belum lama menjadi pemakai barang haram tersebut atas bujukan rekan-rekannya.

"Saya ini janda beranak satu, tadinya mau mencari pekerjaan justru dikenalkan dengan narkoba," kata dia.

Ipda Syahrizal mengatakan, NS sebelumnya diamankan saat tengah "berpesta" sabu-sabu bersama dua orang rekannya yakni RZ (44), warga Dusun II, Simpang Pulai, Desa Baru, Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kemudian seorang rekan NS lainnya yakni BED (41), warga Jalan Swadaya, Gang Swadaya II, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya.

"Baik itu NS dan RZ diamankan di rumah BED bersama dengan pemilik rumahnya itu," kata dia.

Kepada sejumlah wartawan NS mengakui, bahwa pengenalannya dengan sabu-sabu berawal ketika dirinya diajak oleh seorang rekannya BED.

Kemudian NS mengaku dikenalkan dengan rekan lainnya, RZ yang diakuinya telah lama mengenal sabu-sabu.

"Nah, dari RZ itu lah saya kemudian mengenal sabu-sabu dan sampai akhirnya ditangkap sekarang," katanya.

Ipda Syahrizal mengatakan, saat ini NS dan dua rekannya telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik.

Kasusnya menurut dia masih dalam pengembangan meski seorang pengedar berinisial AT (25) telah diamankan pada hari yang sama namun di tempat terpisah.

(KR-FZR/Z002)