Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Benar, ruang pak Kajari disegel KPK," kata Kejaksaan Tinggi NTB Sugeng Pudjianto di Mataram, Senin.

Menurut Sugeng, penyegelan ruangan ini dilakukan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK. Selain ruang kerja, KPK juga menyegel rumah dinas Subri.

Sementara itu, pihaknya mengaku telah mengeluarkan surat perintah pelaksana harian Kajari Praya dan menunjuk asisten pengawasan Kejati NTB I Made Sudarmawan, menggantikan posisi Subri yang saat ini telah resmi dinonaktifkan.

Penyegelan ini, lanjut dia, tidak berpengaruh terhadap pekerjaan Sudarmawan karena pihak Kejari Praya telah mempersiapkan ruangan lain.

Sugeng mengatakan, penangkapan KPK ini berhubungan dengan dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.270 meter persegi di kawasan wisata Selong Belanak, Lombok Tengah.

Perkara tersebut,telah masuk dalam tahap pledoi dan sepenuhnya ditangani Kejari Praya.

Terkait penangkapan Subri, Sugeng membenarkan bahwa pada Sabtu (14/12) pukul 19.00 Wita, Subri Kepala Kejari Praya telah ditangkap KPK di salah satu hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat.

Subri ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama LAR seorang pengusaha, yang diduga sebagai pemberi suap. Dari tangan keduanya, KPK menyita barang bukti berupa uang dengan nilai total sekitar Rp200 juta. Mereka kini ditahan di ruang tahanan KPK di Jakarta. (SZH/R021)