Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Sabtu

Akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X menyebutkan, layanan itu buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung


Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.


Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Hari ini Gerai SIM Keliling libur