"Sejak diterbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jasa Trust pada akhir 2012, BRI menjadi bank pertama yang memperoleh ijin layanan jasa trust dari Bank Indonesia," ujar Ali, dalam keterangan dia, di Jakarta, Senin.
Ali menambahkan, per akhir Maret 2013, BRI telah menerima ijin prinsip dan surat penegasan dari Bank Indonesia untuk menjalankan layanan jasa trust di Indonesia.
Layanan unggulan lainnya Britama Valas. Produk simpanan pihak ketiga dalam bentuk Valuta asing ini terdiri dari lima mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Australia, dolar Singapura, yuan China, dan euro.
Beberapa fitur yang baru diperkenalkan di antaranya nasabah dapat bertransaksi informasi saldo, tarik tunai di ATM BRI dan bank lain serta penarikan uang di luar negeri.
Bahkan nasabah BRI juga dapat melakukan transfer maupun transaksi over booking di ATM BRI, sehingga nasabah tidak perlu antre di teller.
"Kartu Debit BritAma Valas juga dapat digunakan untuk transaksi belanja di dalam dan luar negeri, dengan target nasabah adalah nasabah existing maupun nasabah baru," kata Ali.
Nasabah yang dimaksud di sini, lanjutnya, adalah nasabah yang ingin bepergian ke luar negeri baik itu urusan bisnis, wisata maupun pendidikan.
BRI juga menggenjot layanan perbankan tanpa kantor cabang demi memperluas layanan perbankan kepada masyarakat yang tidak layak bank, untuk mengakses produk dan jasa keuangan, seperti tabungan dan layanan perbankan, guna mendukung program financial inclusion.