Jakarta (ANTARA) - Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat memberikan layanan kesehatan bagi korban kebakaran di wilayah Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (8/5).
Ketua PMI Jakarta Barat (Jakbar) Beky Mardani menyebutkan bahwa layanan kesehatan tersebut berupa obat-obatan dan ambulans gawat darurat untuk warga yang terdampak kebakaran.
"Kami kerahkan relawan dan petugas medis, menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan, termasuk mobil ambulans," kata Beky.
PMI Jakbar juga telah memberikan layanan kesehatan kepada enam warga yang terdampak kebakaran tersebut.
"Tiga orang dewasa, dua lansia dan satu anak. Mereka dapat pelayanan kesehatan masing-masing untuk penyakit ISPA, pusing, hipertensi dan sakit gigi," kata Beky.
Baca juga: Korban kebakaran di Cengkareng Jakbar dapat bantuan logistik
Baca juga: BPBD salurkan bantuan kepada korban kebakaran di Kapuk Jakarta Barat
Karsini (45) warga RW 07 Kapuk mengaku pasrah dengan kondisi keluarganya yang masih mengungsi di tenda pengungsian.
"Sebelum kebakaran, saya punya riwayat hipertensi dan kolesterol. Ketika kebakaran, saya berusaha tenang. Meski rumah terbakar, yang penting anak dan istri saya selamat," katanya.
Ketika layanan kesehatan PMI Jakbar dibuka, Karsini segera melakukan skrining kesehatan untuk memastikan kesehatannya.
"Setelah diperiksa, ternyata saya mengalami hipertensi. Tensi darah naik dan kepala pusing. Terus saya diberikan obat dan istirahat yang cukup," ujar dia.
Sebelumnya, PMI Jakbar telah memberikan bantuan logistik kepada warga yang terdampak kebakaran di RW 07 Kelurahan Kapuk.
Bantuan tersebut berupa 20 kilogram beras, tiga kardus mie instan, tiga kardus air mineral, 34 bungkus pampers, 10 paket "family kit" dan dua kardus sabun mandi.
PMI Jakbar beri layanan kesehatan bagi korban kebakaran di Kapuk
9 Mei 2024 08:04 WIB
Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat memberikan layanan kesehatan bagi korban kebakaran di wilayah Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (8/5/2024). ANTARA/HO-Pemkot Jakbar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: