Hari ini Gerai SIM Keliling libur
9 Mei 2024 06:35 WIB
Arsip foto - Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7). ANTARA FOTO/Herka Yanis Pangaribowo/pras
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan unit Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SIM Keliling sehubungan libur nasional dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis ini.
Pelayanan SIM akan kembali dibuka pada Jumat (10/4). "Informasi pelayanan SIM dalam rangka libur nasional diliburkan," demikian informasi TMC Polda Metro Jaya di akun resminya yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Informasi yang sama menyebutkan bahwa pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM kembali dibuka pada Jumat 10 Mei di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Satpas lainnya di DKI Jakarta.
Pengumuman TMC Polda Metro Jaya menyatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 dan 10 Mei, maka dapat diperpanjang pada 11-14 Mei dengan mekanisme perpanjangan.
Baca juga: Sebulan sejuta pelanggaran, Polda Metro kirim surat tilang melalui WA
Baca juga: Korlantas uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM, yaitu KTP dan SIM asli masing-masing disertakan fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan pembuatan SIM baru yaitu Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk pembuatan SIM C.
Pelayanan SIM akan kembali dibuka pada Jumat (10/4). "Informasi pelayanan SIM dalam rangka libur nasional diliburkan," demikian informasi TMC Polda Metro Jaya di akun resminya yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Informasi yang sama menyebutkan bahwa pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM kembali dibuka pada Jumat 10 Mei di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Satpas lainnya di DKI Jakarta.
Pengumuman TMC Polda Metro Jaya menyatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 dan 10 Mei, maka dapat diperpanjang pada 11-14 Mei dengan mekanisme perpanjangan.
Baca juga: Sebulan sejuta pelanggaran, Polda Metro kirim surat tilang melalui WA
Baca juga: Korlantas uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM, yaitu KTP dan SIM asli masing-masing disertakan fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan pembuatan SIM baru yaitu Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk pembuatan SIM C.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: