"Ke depan ada pembatasan usia kendaraan dan memperluas kawasan rendah emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Syafrin menyampaikan hal tersebut di sela-sela diskusi grup terpusat (focus group discussion/FGD) bertajuk Pengembangan Kebijakan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dia berharap dalam diskusi ini bisa mewujudkan pengendalian lalu lintas di Jakarta yang lebih efektif mulai dari pengelolaan parkir hingga kawasan rendah emisi. Diharapkan warga bisa beralih menggunakan transportasi publik.
Kemudian, pihaknya juga mengupayakan bisa mengimplementasikan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pembatasan kepemilikan kendaraan.
"Upaya kita mengimplementasikan pasal yang sudah ditetapkan khususnya terkait dengan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi," ujarnya.
Dari diskusi tersebut, pihaknya berharap mendapat masukan komprehensif dari berbagai pihak termasuk pemerintah pusat yang juga ikut terlibat.
Diskusi ini diikuti puluhan peserta dari unsur asosiasi pengusaha transportasi, pengelola parkir, akademisi, pengelola pusat perbelanjaan, lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah terpenting yakni menggelar sebuah rapat untuk mendengarkan pendapat yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan warga terdampak demi mendapat hasil yang sepakat.
Baca juga: Legislator dukung pembatasan kendaraan untuk atasi polusi udara
Baca juga: Musim kemarau di Jakarta, praktisi anjurkan beberapa langkah kesehatan
Baca juga: Jakarta fokus pembangunan lingkungan hidup