Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum dari korban pencabulan B (16) yang dilakukan ayah tirinya GN (40) meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengawal dan mengawasi kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga tuntas.

Kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Ari Pratomo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, meminta KPAI untuk turut mengawal dan mengawasi perkara ini.
Hal itu diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, permintaan itu disampaikan lantaran majelis hakim telah mengeluarkan putusan sela terhadap kasus pencabulan tersebut.

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Selasa (24/4) itu menyatakan menerima eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa GN untuk poin A dan B tersebut.

Yakni, poin A, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tersebut batal demi hukum, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan.

Poin B, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan di Rumah Tahanan Kelas IA Cipinang Jakarta Timur, segera setelah putusan ini diucapkan. Membebankan biaya perkara kepada negara.
"Putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur justru merugikan korban," kata Ari.

Menurut dia, saksi-saksi, alat bukti dan fakta-fakta di persidangan belum diperiksa dan didengar oleh hakim. Sementara ada putusan sela dari PN Jakarta Timur.

"Putusan tersebut sangat melukai dan mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan yang berjuang untuk mendapatkan keadilan. Saya akan terus berjuang memohon kepada Kejaksaan untuk segera melimpahkan kembali perkara ini ke Pengadilan dan memohon agar apabila terbukti, pelaku seperti ini bisa dihukum setinggi-tingginya," paparnya.

Terlebih, tambah dia, terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban yang seharusnya ikut merawat korban yang saat itu masih berusia 12 tahun.

Terduga pelaku pun seharusnya menjaga serta melindungi tumbuh kembang korban yang saat ini telah menginjak usia 16 tahun, sebagai generasi penerus bangsa.

"Saya juga akan meminta Kemensos, Sudin Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberi perhatian terhadap kasus ini," ujarnya.

Dia pun meminta agar terduga pelaku kembali ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Cipinang Jakarta Timur sebelum disidangkan kembali.

"Sehingga, nantinya semua pihak terkait dapat turut mengawasi jalannya persidangan hingga pelaku dapat dihukum seberat beratnya, hal tersebut juga yang menjadi harapan dari ayah kandung korban," kata Ari.

Kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke ayah kandungnya, AA (45).

B menghubungi AA untuk minta dijemput karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya. Setelah dijemput dan sesampai di rumah, B pun menceritakan perbuatan ayah tirinya itu.

Dari pengakuan korban B, ayah tirinya sudah melakukan perbuatan itu sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun sampai dirinya kelas 3 SMP.

Kemudian, AA, ayah kandung korban melaporkan pelaku GN ke Mapolres Metro Jakarta Timur dengan Nomor Laporan LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ pada 16 Mei 2023.
Baca juga: KPAI: Kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan fenomena gunung es
Baca juga: Kemenkominfo minta saran KPAI tindak lanjuti keluhan soal "game online"
Baca juga: Komnas: Perlu standardisasi optimalkan lembaga pengada layanan