Dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, anggota Bawaslu Papua Barat Daya Herdhi Funce Rumbewas mengatakan, Bawaslu Sorong telah melakukan penanganan pelanggaran dengan memecat ketua KPPS tersebut.
Baca juga: Bawaslu Papua Tengah klarifikasi soal formulir C Hasil dibawa lari
Adapun salah satu dalil dalam permohonan yang diajukan oleh PAN yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 05-01-12-38/PHPPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyebutkan bahwa caleg dari PKS menjadi ketua dan petugas KPPS di Kelurahan Malawele.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPU Steven Alves Tes Mau mengatakan bahwa dalil PAN tersebut sama sekali tidak menguraikan adanya perselisihan hasil suara antara PAN dan Pihak Terkait, yaitu Partai Hanura.
Selain itu, lanjut dia, suara PAN justru di TPS 07 dan 018 Kelurahan Malawele unggul satu suara dari Pihak Terkait.
“Bahwa terhadap rekapitulasi suara di TPS 07 dan 018 itu tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus dari Pemohon,” kata dia.
Karena itu, KPU menyatakan bahwa tuntutan PAN agar dilakukannya pemungutan suara ulang adalah tidak benar, keliru, dan tidak berdasarkan hukum.
Pada Rabu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Baca juga: Arief Hidayat ingatkan KPU perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024
Baca juga: Saldi Isra tegur pihak terkait yang tak serahkan keterangan