Palembang (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengecek keberadaan kapal tanker senilai Rp50,9 miliar yang tidak memenuhi syarat untuk berlayar di sungai Musi, Kota Palembang, Sumatera Selatan.



"Kapal tanker senilai Rp50,9 miliar yang termasuk kategori barang modal tidak baru (BMTB) tersebut adalah hasil temuan dari kegiatan pengawasan di luar kawasan pabean (post-border)," kata Zulkifli usai meninjau kapal tersebut di Palembang, Rabu.



Ia menambahkan pengamanan sementara kapal tanker tersebut dikoordinasikan Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.



Kapal tanker dengan berat kotor 1.970 ton merupakan kapal asal Tiongkok berusia sekitar 18 tahun dan berkode HS 8901.20.50.



Adapun pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI). Oleh karena itu tidak diizinkan beroperasi.



Dirjen Perlindungan Konsumen Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Moga Simatupang mengatakan kapal tersebut berasal dari Tiongkok dan dipesan oleh PT AR untuk dioperasikan di Kota Palembang. Namun pada tanggal 18 April 2024 melalui sistem dan terlacak ada kapal yang tidak memenuhi syarat kemudian langsung diamankan.



Namun kapal tersebut tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI). Oleh karena itu tidak diizinkan beroperasi.



Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Kementerian Perdagangan karena biasanya semua kapal memiliki perizinan untuk beroperasi.



Kapal ini berencana untuk mengangkut aspal dan minyak.



"Pelanggaran yang dilakukan ialah pelanggaran administrasi untuk operasi," tegasnya.