Imigrasi deportasi warga China usai jalani hukuman pidana narkoba
8 Mei 2024 17:08 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi pria warga negara asing asal China berinisial XB (40 tahun) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya.
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat, mendeportasi seorang pria warga negara asing asal Republik Rakyat China berinisial XB (40 tahun) setelah rampung menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono menjelaskan bahwa WNA China itu telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/5).
"Warga negara Republik Rakyat China tersebut telah diserahterimakan setelah bebas dari Lapas Kelas II Banjar pada 9 April 2024 dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi,” jelas Surjono sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Imigrasi Blitar deportasi remaja ke Singapura
Surjono mengatakan XB menjalani pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018 silam.
"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan Pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan," imbuh dia.
Surjono menambahkan pendeportasian warga negara asing yang bermasalah merupakan bukti komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," ucap Surjono.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Australia penganiaya sopir taksi
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi dua produser artis asal Korea Selatan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono menjelaskan bahwa WNA China itu telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/5).
"Warga negara Republik Rakyat China tersebut telah diserahterimakan setelah bebas dari Lapas Kelas II Banjar pada 9 April 2024 dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi,” jelas Surjono sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Imigrasi Blitar deportasi remaja ke Singapura
Surjono mengatakan XB menjalani pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018 silam.
"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan Pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan," imbuh dia.
Surjono menambahkan pendeportasian warga negara asing yang bermasalah merupakan bukti komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," ucap Surjono.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Australia penganiaya sopir taksi
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi dua produser artis asal Korea Selatan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: