Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) memastikan akan terus mengawal penanganan kasus pembunuhan terhadap IT (24), perempuan yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya, AL (26), di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

"Aparat penegak hukum yang saat ini telah mengamankan pelaku agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KemenPPPA akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan di Polres Minahasa Selatan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Pihaknya menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna Susianawati mengatakan KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan kepada anak korban sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: KPPPA: Cegah anak jadi pelaku kekerasan seksual tanggung jawab bersama

Baca juga: Menanti peraturan pelaksana UU TPKS disahkan


Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban pada Jumat (3/5) pukul 04.30 WITA. Posisi korban saat itu sedang tidur bersama anak mereka.

Pelaku yang saat itu belum tidur, mendengar korban mengigau. Pelaku pun mencurigai korban berselingkuh sehingga ia menjadi emosi dan mengambil pisau di dapur untuk melukai korban.

Pelaku diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Pelaku juga diduga melakukan pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.*

Baca juga: KemenPPPA apresiasi pelibatan mahasiswa hadirkan pendidikan ramah anak

Baca juga: KPPPA prihatin kekerasan terhadap anak hingga tewas di Sukabumi