Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan 24 lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X, menyebutkan, melalui Samsat Keliling, warga mendapatkan sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanannya :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mal Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB

7. Ciledug di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Komplek Korori Suradita Cisauk dan halaman Gtown pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Ruko Robson pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan kantor kecamatan Tajur halang pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk menikmati layanan ini seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Selasa, Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek