Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerobos perlintasan kereta api (KA) dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

"Denda maksimal seperti busway pasti itu jadi steril, kalau hanya dilakukan yang wajar atau rendah akan terus-terusan kayak gini," kata Jokowi di Balaikota, Jumat.

Jokowi menginginkan denda maksimal itu dapat membuat masyarakat menjadi tertib dan tidak melanggar.

"Semestinya di pintu perlintasan itu gak usah dijaga kalau masyarakat sudah punya kesadaran, kalau nanti penegakan hukum betul-betul ditegakkan secara tegas dan maksimal yah gak perlu dijaga," katanya.

Jokowi setuju jika Satpol PP turut diterjunkan guna menjaga pintu perlintasan KA.

"Yah kita punya 7.000 Satpol PP, tapi di situ yang penting ada Satpol dan Dishub, kalau polisi sudah tugasnya membantu," katanya.