Jokowi: penerobos perlintasan kereta denda Rp500 ribu
13 Desember 2013 14:45 WIB
Seorang pengendara motor nekat menerobos pintu perlintasan Kereta Api di Kawasan Pademangan, Jakarta, Selasa (28/5). Aksi nekat ini selain membahayakan jiwa pengendara tersebut juga bisa menganggu perjalanan kereta api. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerobos perlintasan kereta api (KA) dikenai denda sebesar Rp500 ribu.
"Denda maksimal seperti busway pasti itu jadi steril, kalau hanya dilakukan yang wajar atau rendah akan terus-terusan kayak gini," kata Jokowi di Balaikota, Jumat.
Jokowi menginginkan denda maksimal itu dapat membuat masyarakat menjadi tertib dan tidak melanggar.
"Semestinya di pintu perlintasan itu gak usah dijaga kalau masyarakat sudah punya kesadaran, kalau nanti penegakan hukum betul-betul ditegakkan secara tegas dan maksimal yah gak perlu dijaga," katanya.
Jokowi setuju jika Satpol PP turut diterjunkan guna menjaga pintu perlintasan KA.
"Yah kita punya 7.000 Satpol PP, tapi di situ yang penting ada Satpol dan Dishub, kalau polisi sudah tugasnya membantu," katanya.
"Denda maksimal seperti busway pasti itu jadi steril, kalau hanya dilakukan yang wajar atau rendah akan terus-terusan kayak gini," kata Jokowi di Balaikota, Jumat.
Jokowi menginginkan denda maksimal itu dapat membuat masyarakat menjadi tertib dan tidak melanggar.
"Semestinya di pintu perlintasan itu gak usah dijaga kalau masyarakat sudah punya kesadaran, kalau nanti penegakan hukum betul-betul ditegakkan secara tegas dan maksimal yah gak perlu dijaga," katanya.
Jokowi setuju jika Satpol PP turut diterjunkan guna menjaga pintu perlintasan KA.
"Yah kita punya 7.000 Satpol PP, tapi di situ yang penting ada Satpol dan Dishub, kalau polisi sudah tugasnya membantu," katanya.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: