"Hari ini kita datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ipong juga menjelaskan dirinya dicecar sekitar sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Dia tidak merinci terkait pertanyaan yang diajukan, namun dia membawa sejumlah barang bukti ke penyidik.
"Tadi ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di YouTube, TikTok, Facebook dan Instagram," katanya.
Baca juga: Lemkapi minta Bareskrim usut dugaan penistaan agama oleh Pdt Gilbert
Ipong juga menambahkan kedatangannya ini adalah pemeriksaan pertamanya selaku pelapor. Ipong meminta polisi untuk menindak tegas penista agama agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.Baca juga: Lemkapi minta Bareskrim usut dugaan penistaan agama oleh Pdt Gilbert
"Saya minta kepada Pak Kapolda supaya menindak dengan tegas terhadap pendeta tersebut supaya ke depannya tidak ada pendeta-pendeta begitu lagi, menghina umat Islam. Itu saja, saya minta begitu, jangan terulang lagi lah," katanya.
Sebagai informasi Ipong adalah pelapor ketiga yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Baca juga: Dianggap menistakan agama, Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan
Pelapor pertama diketahui adalah Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.Baca juga: Dianggap menistakan agama, Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan
Dalam laporan tersebut Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.
Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
Saat dikonfirmasi soal jadwal pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, Ade Ary menjelaskan, pihaknya telah membuat jadwal.
"Ada, ada jadwalnya. Semua pihak tentunya, mulai dari saksi, pelapor, terlapor, nanti akan didalami, diklarifikasi dalam proses penyelidikan," katanya.
Baca juga: Polisi masih lakukan pendalaman kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Baca juga: Polisi masih lakukan pendalaman kasus Pendeta Gilbert Lumoindong