Taufik menuturkan pembatasan kepemilikan kendaraan ini bertujuan untuk menekan kemacetan sehingga masyarakat bisa menggunakan transportasi publik dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.
Kemudian, pembatasan usia kendaraan juga terkait dengan upaya mengurangi polusi yang dihasilkan kendaraan yang telah beroperasi lama.
Baca juga: DPRD DKI ingin dilibatkan dalam kebijakan pembatasan kendaraan pribadi
Baca juga: DPRD DKI ingin dilibatkan dalam kebijakan pembatasan kendaraan pribadi
Selain itu, dia menambahkan, dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terdapat pembatasan usia kendaraan bermotor dan pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.
Menurut dia, implementasi aturan itu ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (perda) ataupun peraturan gubernur (pergub).
"Yaitu, usia kendaraan yang bisa berlalu lalang di Jakarta dibatasi hanya 10 tahun atau hanya 20 tahun atau/dan setiap orang hanya bisa punya dua kendaraan," ujarnya.Menurut dia, implementasi aturan itu ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (perda) ataupun peraturan gubernur (pergub).
Kemudian, dia juga menegaskan UU DKJ ini tentu tak langsung diterapkan lantaran harus menunggu pembuatan perda dan pergub terlebih dahulu.
"Undang-undangnya efektif ketika nanti ada peraturan pemerintah, kemungkinan diberlakukan dua tahun hingga tiga tahun kemudian," ujarnya.
Baca juga: Setelah ada IKN, Jakarta prioritaskan program air bersih hingga kemacetan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) tentang DKJ setelah ada peraturan presiden (perpres).Baca juga: Setelah ada IKN, Jakarta prioritaskan program air bersih hingga kemacetan
"Setelah UU DKJ disahkan ya gapapa, apa yang ada disyukuri, disetujui. Iya, turunannya UU DKJ, itu kan ada peraturan presiden (perpres)," kata Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Terkait dengan pembentukan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur hingga pembangunan yang diatur dalam UU DKJ juga tetap menunggu perpres agar bisa terlaksana.
Begitupun dengan persoalan Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Begitupun dengan persoalan Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN).