Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai upaya mencegah anak menjadi pelaku kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua dan sekolah.

"Dengan kerja sama antara orang tua dan sekolah, kita dapat bersama-sama mencegah anak-anak terlibat dalam kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Nahar menuturkan orang tua maupun sekolah perlu memberikan pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif kepada anak-anak sejak dini sesuai usia tumbuh kembang anak.

Baca juga: Kementerian PPPA: Korban kekerasan seksual tidak boleh di-"pingpong"

"Ini termasuk membahas tentang batasan pribadi, penghargaan terhadap tubuh sendiri dan orang lain, serta hubungan yang sehat," katanya.

Kemudian, pentingnya menciptakan komunikasi terbuka, sehingga anak merasa nyaman untuk berbicara tentang isu-isu yang sensitif, termasuk tentang seksualitas.

"Orang tua dan sekolah harus bersedia mendengarkan tanpa menilai dan memberikan dukungan serta panduan yang sesuai," kata Nahar.

Orang tua dan sekolah juga perlu memantau aktivitas anak-anak, baik di dunia nyata maupun online.

"Ini termasuk membatasi akses anak-anak ke materi yang tidak pantas dan menjaga pengawasan yang tepat terhadap interaksi sosial mereka," katanya.

Selain itu, orang tua dan pihak sekolah harus menjadi panutan dalam berperilaku positif bagi anak.

"Orang tua dan staf sekolah harus menjadi contoh yang baik dalam perilaku mereka sendiri. Mereka harus menunjukkan kepada anak-anak bagaimana berkomunikasi dengan hormat, menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat, dan memperlakukan orang lain dengan baik," ujarnya.

Kemudian, dengan mengajarkan kepada anak-anak tentang pentingnya persetujuan dalam semua interaksi sosial. Anak perlu memahami bahwa tidak ada yang boleh memaksa atau merugikan orang lain secara seksual tanpa persetujuan yang jelas.

Baca juga: KPPPA: Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar peradilan

Baca juga: KemenPPPA prihatin terjadi lagi kekerasan seksual di perguruan tinggi


Baru-baru ini terungkap kasus pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap korban anak, di Sukabumi, Jawa Barat.

Korbannya seorang anak laki-laki berusia 7 tahun, sementara pelaku adalah teman korban, seorang remaja laki-laki berinisial S (14).

Kasus tersebut terjadi pada 16 Maret 2024.

Polisi kemudian menangkap S pada Sabtu (27/4) dan menahannya di Polres Sukabumi Kota.