Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyoroti pentingnya integritas lingkungan dalam isu perdagangan karbon internasional dan Indonesia telah mengatur perdagangan karbon demi menjaga kedaulatan negara dan menghindari adanya green washing.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan faktor penting dalam perdagangan karbon secara internasional adalah integritas lingkungan yang harus dijaga dari nilai karbon yang diperdagangkan.

Faktor-faktor nilai integritas lingkungan dimaksud yakni dalam proses inventarisasi dan pengukuran emisi Gas Rumah Kaca (GRK) meliputi kriteria transparansi, akurasi, konsistensi, lengkap, dan komparabel.

"Tidak boleh ada penyimpangan dari original intention tentang pengaturan nilai ekonomi karbon atas upaya bersama dalam kerja-kerja penurunan emisi karbon Indonesia, yaitu guna memenuhi komitmen Negara RI kepada masyarakat global, berupa penurunan emisi GRK melalui penetapan NDC, serta tentu saja ada nilai insentif yang bisa diterima oleh semua stakeholder penyelenggara penurunan emisi karbon," ujar Menteri LHK.

Baca juga: Menteri LHK bahas karbon hingga implementasi UUCK dengan Bank Dunia

Dia secara khusus menyingung diskursus yang digelar dalam sebuah forum bisnis di Singapura mengenai keberadaan regulasi dari isu Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia yang menurutnya merupakan penyesatan informasi.

Menteri LHK menjelaskan kondisi saat ini Pemerintah Indonesia menyiapkan kebijakan dengan didasarkan pada UUD 1945 dan peraturan perundangan, serta berdasarkan regulasi menurut konvensi UNFCCC.

"Konsekuensi lanjut dari penyesatan ini ialah ancaman kepada kedaulatan negara atas langkah-langkah yang diinginkannya untuk carbon offset hutan tanpa otoritas dan dengan land management agreement yang sesungguhnya akan mengganggu yurisdiksi negara, serta potensi penyelewengan terhadap perizinan konsesi yang telah diberikan oleh negara kepada operator dalam hal ini badan usaha atau korporat," ucapnya.

Baca juga: Menteri LHK bahas mekanisme perdagangan karbon dengan Bank Dunia

Menteri LHK menjelaskan terkait aturan di Indonesia terdapat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dan tata cara teknisnya juga telah diatur dalam aturan pelaksanaan dengan Peraturan Menteri LHK. Dalam Perpres Nomor 98 telah diatur tata cara perdagangan karbon baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.

Skema-skema perdagangan itu mencakup cap and trade, carbon offset, perdagangan emisi, result based payment, serta pungutan atas karbon atau pajak karbon belum diatur secara rinci. Sedangkan skema karbon offset, perdagangan emisi, serta result based payment telah diatur dan beberapa sudah beroperasi dan telah ada kinerja yang dihasilkan.

Langkah-langkah diambil untuk menghindari terjadinya green washing atau upaya untuk membuat langkah-langkah membangun citra atau produk yang dipasarkan tampak berkelanjutan, meski tidak berdampak bagi kelestarian lingkungan.

Baca juga: Menteri LHK: Aksi iklim Indonesia raih pengakuan global
Baca juga: Pj Gubernur: Kaltim bakal pimpin penegakan perdagangan karbon RI