Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung langkah Dinas Perhubungan dalam melakukan penertiban penerangan jalan umum (PJU) ilegal dalam menekan angka tagihan listrik yang dibayarkan pemerintah daerah.

"Penertiban PJU itu harus dilanjutkan dan ditingkatkan kembali untuk menekan angka tagihan PJU," kata anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai di Praya, Selasa.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Dinas Perhubungan Lombok Tengah untuk melakukan perbaikan terhadap PJU yang tidak menyala atau berfungsi dengan baik, karena banyak keluhan masyarakat yang diakibatkan oleh matinya PJU di jalan-jalan strategis seperti bypass arah Bandara dan KEK Mandalika.

"Hal itu harus menjadi atensi pemerintah daerah, karena penting untuk estetika dan keamanan pengguna jalan," katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah Lalu Herdan mengatakan sampai dengan saat ini masih banyak ditemukan PJU yang dipasang secara ilegal, sehingga pihaknya intens melakukan penertiban PJU ilegal tersebut.

"Banyak PJU yang terpasang secara ilegal dan tentunya hal ini berdampak terhadap meningkat pembayaran tagihan PJU setiap bulan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah menertibkan PJU ilegal di empat kecamatan di 2023, sehingga sisa kecamatan lainnya akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.

"Tapi memang kita terkendala operasional, namun yang jelas kita pastikan akan segera melakukan penertiban,” katanya.

Data yang diterima dari PLN jumlah PJU di Lombok Tengah mencapai 8.000 dan yang sudah punya kilometer ada sekitar 3000. Ada beberapa PJU yang sebelumnya dipasang sama masyarakat, sehingga non kilometer kini sudah ada juga yang diakomodir oleh pemerintah sehingga menjadi PJU resmi.

“Jadi meski ada PJU non kilometer tapi ada yang kita anggap sudah resmi tapi kadang ada yang memasang baru secara ilegal lagi," katanya.

Hal ini tentu sangat merugikan Pemkab karena biasa ada tagihan susulan untuk pembayaran PJU ini, apalagi kalau PJU ilegal harus membayar dua kali lipat. Pemkab Lombok Tengah harus membayar tagihan PJU di angka Rp 900 juta setiap bulan.

"Jadi PJU ilegal ini dibebankan pembayaran ke Pemkab Lombok Tengah," katanya.