Pemerintah siapkan insentif penelitian
12 Desember 2013 14:48 WIB
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah mempersiapkan pemberian insentif berupa keringanan pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.(ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah siap memberikan insentif atau fasilitas keringanan pajak penghasilan bagi perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Mengenai tax allowance, ini yang sedang kita bicarakan termasuk mengenai research and development atau R&D. Ini sedang dalam pembahasan produk legalnya seperti apa," kata Chatib usai membuka Seminar Internasional "Avoiding the Middle Income Trap" di Nusa Dua, Bali, Kamis.
Chatib menjelaskan, penguatan sumber daya manusia berbasis inovasi teknologi dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas agar Indonesia dapat lepas dari "perangkap negara berpenghasilan menengah", kondisi negara berpendapatan menengah yang mengalami stagnasi dan tidak berhasil naik menjadi negara berpendapatan tinggi.
Menurut dia, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang berusaha meningkatkan penguasaan teknologi supaya dapat menghasilkan produk bernilai tambah dan selanjutnya Indonesia tidak hanya bergantung pada sumber daya alam.
"Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan R&D untuk insentif, idenya sudah ada. Kita harus prepare, agar dapat memberikan landasan buat pemerintahan berikutnya sehingga mereka punya paradigma terkait supply and demand," kata Chatib.
Namun, ia mengakui, pemerintah masih menghadapi kendala dalam merumuskan ketentuan hukum insentif yang bersifat pengurangan pajak ganda karena Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tidak mencantumkan jenis fasilitas keringanan pajak penghasilan untuk kegiatan seperti R&D.
"Yang namanya double deduction tax ini tidak dikenal dalam UU pajak kita, kalau solusinya UU-nya harus direvisi, itu bisa lama sekali, nanti malah tidak akan bisa jalan. Sekarang kita sedang mencari formatnya seperti apa, agar tidak terkesan dipaksakan," jelasnya.
"Mengenai tax allowance, ini yang sedang kita bicarakan termasuk mengenai research and development atau R&D. Ini sedang dalam pembahasan produk legalnya seperti apa," kata Chatib usai membuka Seminar Internasional "Avoiding the Middle Income Trap" di Nusa Dua, Bali, Kamis.
Chatib menjelaskan, penguatan sumber daya manusia berbasis inovasi teknologi dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas agar Indonesia dapat lepas dari "perangkap negara berpenghasilan menengah", kondisi negara berpendapatan menengah yang mengalami stagnasi dan tidak berhasil naik menjadi negara berpendapatan tinggi.
Menurut dia, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang berusaha meningkatkan penguasaan teknologi supaya dapat menghasilkan produk bernilai tambah dan selanjutnya Indonesia tidak hanya bergantung pada sumber daya alam.
"Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan R&D untuk insentif, idenya sudah ada. Kita harus prepare, agar dapat memberikan landasan buat pemerintahan berikutnya sehingga mereka punya paradigma terkait supply and demand," kata Chatib.
Namun, ia mengakui, pemerintah masih menghadapi kendala dalam merumuskan ketentuan hukum insentif yang bersifat pengurangan pajak ganda karena Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tidak mencantumkan jenis fasilitas keringanan pajak penghasilan untuk kegiatan seperti R&D.
"Yang namanya double deduction tax ini tidak dikenal dalam UU pajak kita, kalau solusinya UU-nya harus direvisi, itu bisa lama sekali, nanti malah tidak akan bisa jalan. Sekarang kita sedang mencari formatnya seperti apa, agar tidak terkesan dipaksakan," jelasnya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: