Polri: Kemajuan teknologi lahirkan pelanggaran kekayaan intelektual
6 Mei 2024 20:26 WIB
Tangkapan layar - Kanit 1 Subdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Muhammad Taat Resdi dalam diskusi Forum Kejahatan Kekayaan Intelektual yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (06/05/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung memengaruhi lahirnya berbagai bentuk perbuatan hukum yang juga baru, salah satunya pelanggaran kekayaan intelektual.
"Kemajuan teknologi ini memberikan banyak dampak positif, tetapi dampak negatifnya timbul kejahatan, salah satunya kejahatan di bidang kekayaan intelektual secara daring," kata Kanit 1 Subdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Muhammad Taat Resdi dalam diskusi Forum Kejahatan Kekayaan Intelektual yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Ia pun menjelaskan terdapat beberapa modus operandi pelanggaran kekayaan intelektual secara daring, yakni memalsukan merek terkenal, menempel merek tertentu pada produk palsu, mengganti isi pada kemasan merek terkenal, membuat produk serupa, merek berbeda namun desain produk sama, memalsukan temuan teknologi, serta membuat produk dengan meniru sistem teknologi yang telah didaftarkan.
Untuk itu, Polri, sebagai salah satu instansi yang memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan kekayaan intelektual, sudah lama melakukan penegakan dan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual untuk melindungi pemilik hak kekayaan intelektual.
Berbagai penegakan hukum dalam mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual secara daring tersebut dilakukan dengan enam strategi, yaitu membuat tim khusus, pemantauan daring, kerja sama dengan pihak berwenang lainnya, penyelidikan mendalam, kampanye kesadaran publik, serta kerja sama internasional.
Seluruh upaya itu, kata dia, dilakukan dengan terlibat secara aktif, baik yang bersifat nasional, regional, maupun internasional, guna menghindari adanya pelanggaran hak terdaftar, menyejahterakan pemilik hak terdaftar, meningkatkan daya kompetisi terkait kreativitas intelektual, dan melindungi konsumen dari produk palsu.
Selain melindungi pemilik hak kekayaan intelektual, Taat menyebutkan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual juga bertujuan meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia karena pembangunan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan perlindungan kekayaan intelektual.
"Semakin terbuka sistem perekonomian suatu negara, maka perlindungan kekayaan intelektual akan memainkan peranannya dalam mendukung pembangunan ekonomi negara tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polri tangani 636 kasus kejahatan kekayaan intelektual sejak 2019
"Kemajuan teknologi ini memberikan banyak dampak positif, tetapi dampak negatifnya timbul kejahatan, salah satunya kejahatan di bidang kekayaan intelektual secara daring," kata Kanit 1 Subdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Muhammad Taat Resdi dalam diskusi Forum Kejahatan Kekayaan Intelektual yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Ia pun menjelaskan terdapat beberapa modus operandi pelanggaran kekayaan intelektual secara daring, yakni memalsukan merek terkenal, menempel merek tertentu pada produk palsu, mengganti isi pada kemasan merek terkenal, membuat produk serupa, merek berbeda namun desain produk sama, memalsukan temuan teknologi, serta membuat produk dengan meniru sistem teknologi yang telah didaftarkan.
Untuk itu, Polri, sebagai salah satu instansi yang memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan kekayaan intelektual, sudah lama melakukan penegakan dan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual untuk melindungi pemilik hak kekayaan intelektual.
Berbagai penegakan hukum dalam mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual secara daring tersebut dilakukan dengan enam strategi, yaitu membuat tim khusus, pemantauan daring, kerja sama dengan pihak berwenang lainnya, penyelidikan mendalam, kampanye kesadaran publik, serta kerja sama internasional.
Seluruh upaya itu, kata dia, dilakukan dengan terlibat secara aktif, baik yang bersifat nasional, regional, maupun internasional, guna menghindari adanya pelanggaran hak terdaftar, menyejahterakan pemilik hak terdaftar, meningkatkan daya kompetisi terkait kreativitas intelektual, dan melindungi konsumen dari produk palsu.
Selain melindungi pemilik hak kekayaan intelektual, Taat menyebutkan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual juga bertujuan meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia karena pembangunan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan perlindungan kekayaan intelektual.
"Semakin terbuka sistem perekonomian suatu negara, maka perlindungan kekayaan intelektual akan memainkan peranannya dalam mendukung pembangunan ekonomi negara tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polri tangani 636 kasus kejahatan kekayaan intelektual sejak 2019
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: