Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan tetap menggelar sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024, meski yang bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dalam sidang tersebut.

"Ya nanti kita rapatkan. Majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) enggak datang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Tumpak juga menegaskan bahwa Dewas akan tetap menggelar sidang kode etik meski Ghufron kembali tidak hadir dalam sidang kode etik tersebut. "Oh kita gelar (sidang kode etik)," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Anggota Dewas KPK Harjono juga menegaskan Dewas akan tetap menggelar sidang kode etik Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024.

"Ya kita lanjut saja, nanti kita lihat persidangannya, kan kita bisa sidang tanpa dihadiri," ucap dia.

Harjono juga mengatakan pihak Dewas akan tetap mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ghufron bahwa sidang kode etik-nya akan tetap digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Dewas KPK.

"Iya, nanti diberi tahu, ada pemberitahuan. Kalau enggak hadir tanggal itu, sidang lanjut," ujarnya.

Dewas KPK awalnya menjadwalkan sidang kode etik terhadap Ghufron pada Kamis 2 Mei 2024. Namun, Ghufron mengaku sengaja tidak hadir di agenda sidang etik dan mengaku telah mengirimkan surat kepada Dewas agar pelaksanaan sidang ditunda.

"Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan permintaan tersebut diajukan dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menimpa dirinya itu sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dengan demikian, lanjut dia, akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK berbeda nantinya.

Selain menggugat keabsahan pelaksanaan sidang etik di PTUN Jakarta, Ghufron turut mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik tersebut, yakni Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Nurul Ghufron akui sengaja tak hadir di sidang etik Dewas KPK

Baca juga: Nurul Ghufron surati Dewas KPK respons pemanggilan

Baca juga: Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK


Norma pemeriksaan sidang etik dimaksud, kata dia, yakni salah satunya mengenai status kedaluwarsa sebuah laporan atau temuan apabila laporan baru diajukan ke Dewas KPK satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran.

"Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa baru dilaporkan?" tuturnya.

Dia pun turut mengutip Pasal 55 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut apabila sedang diuji pula di MA harus ditunda.

Untuk itu dengan berbagai aturan dan norma yang ada, Ghufron mengajukan penundaan sidang etik sebagai salah satu langkah pembelaan dirinya.

"Atas dua hal tersebut saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan," ucap Ghufron menambahkan.

Untuk diketahui, pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.