Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani 636 kasus kejahatan di bidang kekayaan intelektual sejak 2019 sampai Februari 2024.

Kanit 1 Subdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan, seluruh kasus tersebut berasal dari laporan para pemegang hak kekayaan intelektual berdasarkan undang-undang (UU) di ranah kekayaan intelektual kepada satuan Polri di seluruh Indonesia, tak hanya Bareskrim.

"Dari 636 kasus itu, sebagian besar kasus dihentikan karena pelapor mencabut pengaduannya," ujar Taat dalam diskusi Forum Kejahatan Kekayaan Intelektual yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Baca juga: DJKI Kemenkumham dorong pemanfaatan merek bagi UMKM di daerah

Ia membeberkan, dari 636 kasus tersebut, sebanyak 38,8 persen (247 kasus) dihentikan penyidikannya, 38,2 persen (243 kasus) dalam proses, 15,69 persen (99 kasus) berada dalam tahap 2, 4,9 persen (31 kasus) dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan pelanggaran, serta 2,5 persen (16 kasus) dilimpahkan.

Dari jenisnya, dia menyebutkan pelaporan kasus kejahatan kekayaan intelektual didominasi di bidang merek sebanyak 417 kasus, yang disusul kejahatan kekayaan intelektual di bidang hak cipta sebanyak 175 kasus, desain industri sebanyak 26 kasus, paten sebanyak 10 kasus, dan rahasia dagang sebanyak 8 kasus.

Baca juga: Kemenkumham Sulteng dan DJKI catatkan alarm likuefaksi sebagai KI

Di bidang merek, Taat mengungkapkan salah satu contoh kasus kejahatan kekayaan intelektual yang ditangani Polri, yakni pelaporan pemilik merek 'Scarlett' yang merupakan merek kosmetik terkenal di Indonesia, dengan kerugian pelapor mencapai Rp30 miliar.

Selain itu, kata dia, terdapat pula proses penegakan hukum di bidang merek lainnya yang ditangani Polri, dengan pelapor merupakan pemilik merek 'Inoac' yang merupakan merek kasur terkenal di Indonesia. Kerugian pelapor dari kasus tersebut mencapai Rp25 miliar.

"Kedua perkara ini sudah dihentikan karena sudah mencapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor dengan penggantian kerugian, sehingga dicabut laporannya," tuturnya.

Baca juga: Kemenperin: Perlindungan kekayaan intelektual kembangkan produk IKM

Kendati demikian, Taat menjelaskan 636 kasus mengenai kekayaan intelektual tersebut hanya mencakup kasus-kasus yang dilaporkan pemegang hak kekayaan intelektual, lantaran masih banyak kasus lainnya yang disidik oleh Polri tanpa menunggu laporan dari pemegang hak.

Namun, lanjut dia, berbagai kasus yang disidik oleh Polri itu dilakukan dengan tindak pidana lain menggunakan UU Kesehatan, UU Pangan, hingga UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Kemenkumham dorong UMKM perempuan manfaatkan kekayaan intelektual
Baca juga: RI ikuti pelatihan penegakan hukum kekayaan intelektual ASEAN-USPTO