Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara mengatakan pencegahan korupsi di Indonesia harus dimulai dari kebijakan pelayanan publik yang transparan dan memiliki jaminan kepastian hukum.

Angggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deprpu) PDIP itu mengemukakan hal tersebut menjawab pertanyaan pers tentang upaya meminimalkan korupsi di Indonesia di Jakarta, Rabu.

Menurut AP Batubara, kebijakan pelyanan publik harus dilakuan secara transparan, model pelayanan satu atap, maka akan dapat mmeberikan jaminan kepastian hukum, sehingga mendukung percepatan perijinan investasi, pembukaan lapangan kerja baru dan pendapatan negara dari pajak atau bukan pajak akan maksimal.

"Anggota masyarakat dalam mengurus ijin usaha dan mengikuti proses tender barang dan jasa pemerintah juga tidak boleh bertemu aparat pemerintah atau pejabat dalam mengurusi proses tersebut, tetapi mereka harus melalui prosedur perijinan resmi, sehingga dapat dicegah kemungkinan korupsi," katanya.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai APBN dan APBD harus ditingkatkan, antara melalui pengawasan apar penegak hukum, auditor pemerintah, media massa, dan unsur masyarakat, agar dugaan APBN dan APBD mengalamai kebocoran sekitar 30 persen dapat dicegah.

Penasihat DPP PDIP itu juga meminta pemerintah dan DPR memperkuat kinerja lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat bekerja secara efektif dan efisien, melalui pemberian anggaran yang cukup dan penambahan tenaga menyidik yang memadai.

AP Batubara meminta pemerintah dan DPR segera memberlakukan UU tentang pembuktian terbalik, dan mewajibkan para pejabat negara dan aparat pemerintah melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat, sehingga jika terjadi kenaikan kekayaan yang diluar batas kewajaran penerimaan gaji, maka harta dapat disita untuk negara.

Sebelumnya diberitakan lembaga Transparency International (TI) merilis situasi korupsi di 177 negara untuk tahun 2013. Dari jumlah itu, Indonesia menduduki peringkat 64 dalam urutan negara paling korup di dunia.

Skor Indonesia yaitu 32 berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) yang dirilis TI. Itu jauh berbeda dengan peringkat dua negara tetangga. Singapura menduduki peringkat 173. Dengan skor indeks 86, Singapura berada di posisi lima negara paling bersih versi TI. Sedangkan Malaysia menduduki peringkat 125 negara korup dengan skor 50. Atau dengan kata lain, Malaysia berada di posisi 52 di jejeran negara paling bersih.

Peringkat itu menunjukkan Indonesia masih berhadapan dengan banyak kasus korupsi. Namun peringkat itu lebih baik ketimbang 2012 saat Indonesia menduduki peringkat 60 besar negara paling korup.(*)