"Obat dengan etiket biru digunakan secara terbatas, yang dibuatnya secara terbatas juga, untuk individual, atau untuk orang tertentu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan saat ini terdapat banyak pihak tak bertanggung jawab yang mengedarkan skincare beretiket biru, baik melalui penjualan langsung maupun secara daring.
Baca juga: Bolehkah berganti "skincare" setiap hari?
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai dengan peruntukannya.
Pihaknya juga menggalang dukungan dari berbagai organisasi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lain sebagainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Ini merupakan langkah kita bersama-sama untuk menjaga agar kosmetik yang digunakan masyarakat mempunyai keamanan dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Baca juga: USK luncurkan cairan antipenuaan dari komponen minyak nilam Aceh
Baca juga: Perusahaan skin care Aceh binaan BRIN masuk semifinal China-ASEAN IEC