Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil memediasi sengkarut sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dan PT Karya Teknik Utama (PT KTU) terkait PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) yang telah bergulir selama 12 tahun lamanya, hanya dalam waktu empat bulan. Bahkan, dengan terselesaikannya sengketa ini, Kejagung berhasil menyelamatkan investasi senilai Rp4,6 triliun.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Irene Putrie yang pada jabatan sebelumnya menjabat Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung mengatakan, Jamdatun berwenang melakukan tindakan hukum lain sebagai mediator terhadap perselisihan antara BUMN dan swasta atau antar BUMN.
“Melalui pendekatan tersebut di atas, Jaksa Pengacara Negara melalui surat perintah dari Jamdatun berpandangan bahwa penyelesaian permasalahan antara PT KBN dan PT KCN dapat diberikan layanan mediasi,” ujar wanita yang memimpin proses mediasi sengketa antara PT KBN dan PT KCN ini.
Selain sengketa PT KBN – PT KCN, Kejagung pun berhasil menjadi penengah sengketa antar perseroan, di antaranya adalah PT Inalum – Pemprov Sumut terkait permasalahan sengketa pajak air permukaan, PT KAI – PT Damri terkait permasalahan penyelesaian asset tanah dan bangunan di Bandung, dan PT Waskita Karya – PT PLN terkait permasalahan kontrak pembangunan transmisi 500 KV Sumatera paket 1 dan 2.
Irene melanjutkan, Pada dasarnya tidak ada perbedaan cara pelaksanaan mediasi bumn dan swasta ataupun antara sesama negara. Pihaknya memberikan waktu maksimal empat bulan untuk kedua belah pihak yang bersengketa untuk membuat kesepakatan.
“Namun, pada prinsipnya JPN akan tetap bertujuan memulihkan keuangan negara dengan tetap tidak mengesampingkan kepentingan pihak swasta. Selain itu, skill mediator untuk meyakinkan para pihak bahwa win-win solution adalah jalan terbaik guna penyelesaian dispute, maka saat semua itu terjaga dengan baik maka kesepakatan win-win solution pun dapat tercapai bagi keberlangsungan kedua belah pihak baik bumn maupun swasta,” tutupnya.
Ini Deretan Sengketa BUMN-Swasta Yang Sukses Dimediasi Kejagung
6 Mei 2024 12:31 WIB
Gedung Jamdatun
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Tags: