IFSY minta penegak hukum selesaikan kasus pelanggaran HAM
10 Desember 2013 22:30 WIB
Putusan Sidang Kasus Udin. Hakim Asep Koswara membacakan putusan pada sidang gugatan praperadilan kasus kematian wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Senin (2/12). Pengadilan memutuskan tidak mengabulkan permohonan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta yang diwakili oleh Tim Advokasi Pencari Keadilan untuk Wartawan Udin dalam sidang tersebut. (ANTARA FOTO/Noveradika)
Yogyakarta (ANTARA News) - Liga Forum Studi Yogyakarta meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Indonesia.
"Hingga saat ini masih ada kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang ada di Tanah Air yang tidak terungkap," kata Koordinator Liga Forum Studi Yogyakarta (LFSY) Peni Wahyudi dalam rangka Hari HAM Sedunia, di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan adalah kematian pegiat HAM Munir, aktivis buruh Marsinah, dan wartawan Harian Bernas Fuad Mohammad Syafruddin alias Udin.
"Marsinah terbunuh saat memperjuangkan hak para buruh pabrik, dan saat ini kasus tersebut hilang tanpa ada kejelasan. Begitu juga dengan pembunuhan Munir dan Udin, yang hingga kini kasusnya belum terungkap," katanya.
Ia mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan menjamin hak untuk hidup dan kebebasan berpendapat, sudah tidak sesuai lagi, karena pelanggaran HAM yang terjadi hingga kini tidak terungkap.
"Hal itu menunjukkan UU tersebut belum diimplementasikan dan dijalankan secara baik. Selain itu juga menunjukkan kurangnya keadilan dalam penegakan hukum atas pelanggaran HAM," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum harus segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintah juga perlu memberikan rehabilitasi dan rekonsiliasi terhadap korban pelanggaran HAM.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Seluruh elemen masyarakat harus berjuang demi penegakan HAM di Indonesia agar kasus pelanggaran HAM tidak terjadi lagi," katanya. (B015/M008)
"Hingga saat ini masih ada kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang ada di Tanah Air yang tidak terungkap," kata Koordinator Liga Forum Studi Yogyakarta (LFSY) Peni Wahyudi dalam rangka Hari HAM Sedunia, di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan adalah kematian pegiat HAM Munir, aktivis buruh Marsinah, dan wartawan Harian Bernas Fuad Mohammad Syafruddin alias Udin.
"Marsinah terbunuh saat memperjuangkan hak para buruh pabrik, dan saat ini kasus tersebut hilang tanpa ada kejelasan. Begitu juga dengan pembunuhan Munir dan Udin, yang hingga kini kasusnya belum terungkap," katanya.
Ia mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan menjamin hak untuk hidup dan kebebasan berpendapat, sudah tidak sesuai lagi, karena pelanggaran HAM yang terjadi hingga kini tidak terungkap.
"Hal itu menunjukkan UU tersebut belum diimplementasikan dan dijalankan secara baik. Selain itu juga menunjukkan kurangnya keadilan dalam penegakan hukum atas pelanggaran HAM," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum harus segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintah juga perlu memberikan rehabilitasi dan rekonsiliasi terhadap korban pelanggaran HAM.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Seluruh elemen masyarakat harus berjuang demi penegakan HAM di Indonesia agar kasus pelanggaran HAM tidak terjadi lagi," katanya. (B015/M008)
Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: