Jakarta (Antara) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konsistitusi dengan tersangka mantan ketua MK Akil Mochtar.

"Saksi untuk Akil," kata Ratu Atut singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pemanggilan Atut kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan Rabu (4/11) yang tidak bisa dihadiri oleh Atut.

Sedangkan Airin yang merupakan ipar Ratut Atu hari juga diperiksa untuk Akil Mochtar.

"Saya memenuhi panggilan kedua, Insya Allah mudah-mudahan, untuk kasus suap, makasih ya," kata Airin.

Kehadiran Airin pun merupakan pemanggilan kedua karena pada pemanggilan pertama pada Rabu (4/11) ia menghadiri Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) regional se-Jawa Bali.

Artinya pemeriksaan Ratu Atut dan Airin ini merupakan pemeriksaan pertama untuk Akil.

Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta kota Palembang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.