Komisi II DPR serahkan 10 sertifikat tanah hasil PTSL di Kalsel
4 Mei 2024 09:22 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Aida Muslimah didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Azis menyerahkan 10 sertifikat tanah saat sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjarmasin. ANTARA/Firman.
Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Aida Muslimah menyerahkan sebanyak 10 sertifikat tanah saat sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk program PTSL," kata Aida kepada ANTARA di Banjarmasin, Sabtu.
Aida menyatakan untuk menyukseskan program PTSL Kantor Pertanahan perlu bekerja sama juga dengan pemerintah daerah karena keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada kementerian saja, namun ada peran dari pemda dan masyarakat.
Baca juga: Menteri ATR: 91,3 juta bidang tanah telah bersertifikat lewat PTSL
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalsel 2 itu juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya memasang patok tanda batas tanah supaya konflik pertanahan dan permasalahan tanah yang menjadi krusial lantaran munculnya kasus-kasus sengketa tanah, tidak terjadi.
Program PTSL, tambah dia, diharapkan mampu melakukan pendaftaran tanah secara masif dan lengkap oleh pemerintah sehingga masyarakat pun bisa mendapatkan hak tanah mereka secara legal lewat sertifikat.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 50 sertipikat hasil PTSL di Gowa
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Azis menyampaikan pengurusan sertifikat mudah apabila memenuhi lima syarat yakni harus ada tanahnya, jelas batas dan ukurannya, harus ada bukti kepemilikan, jelas pemiliknya, tidak ada permasalahan dan lunas biaya administrasi.
Program PTSL merupakan kegiatan pensertifikatan tanah gratis yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dan bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk program PTSL," kata Aida kepada ANTARA di Banjarmasin, Sabtu.
Aida menyatakan untuk menyukseskan program PTSL Kantor Pertanahan perlu bekerja sama juga dengan pemerintah daerah karena keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada kementerian saja, namun ada peran dari pemda dan masyarakat.
Baca juga: Menteri ATR: 91,3 juta bidang tanah telah bersertifikat lewat PTSL
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalsel 2 itu juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya memasang patok tanda batas tanah supaya konflik pertanahan dan permasalahan tanah yang menjadi krusial lantaran munculnya kasus-kasus sengketa tanah, tidak terjadi.
Program PTSL, tambah dia, diharapkan mampu melakukan pendaftaran tanah secara masif dan lengkap oleh pemerintah sehingga masyarakat pun bisa mendapatkan hak tanah mereka secara legal lewat sertifikat.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 50 sertipikat hasil PTSL di Gowa
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Azis menyampaikan pengurusan sertifikat mudah apabila memenuhi lima syarat yakni harus ada tanahnya, jelas batas dan ukurannya, harus ada bukti kepemilikan, jelas pemiliknya, tidak ada permasalahan dan lunas biaya administrasi.
Program PTSL merupakan kegiatan pensertifikatan tanah gratis yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dan bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Pewarta: Firman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Tags: