Kemenkop datangi warung Madura di Bali, pastikan tak ada pembatasan
3 Mei 2024 22:02 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius (kanan) saat bertemu Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika di Bali, Jumat (3/5/2024). (ANTARA/HO-Kemenkop UKM)
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius pada Jumat mendatangi beberapa warung kelontong termasuk warung Madura di Kabupaten Klungkung, Bali, dan ia memastikan tak ada pembatasan jam operasional sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” ujar Yulius dalam keterangan tertulis kantornya di Jakarta, Jumat.
Dalam kunjungannya ke Bali, dia juga menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.
Yulius menemui Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, dan bersepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.
“KemenKkop UKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di Tanah Air,” kata dia.
Yulius menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berpihak pada pelaku UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Jendrika menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.
Jendrika menjelaskan bahwa perda yang ramai dipermasalahkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.
Ia juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam.
Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.
“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.
Ia mengatakan warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan dan perizinan usaha dan peluang usaha.
Baca juga: Menkop UKM: Jangan sampai warung kelontong terpinggirkan
Baca juga: Menkop UKM: Tak ada aturan yang batasi jam operasional warung Madura
Baca juga: Wali Kota Denpasar: Tak ada peraturan soal jam buka warung Madura
“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” ujar Yulius dalam keterangan tertulis kantornya di Jakarta, Jumat.
Dalam kunjungannya ke Bali, dia juga menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.
Yulius menemui Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, dan bersepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.
“KemenKkop UKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di Tanah Air,” kata dia.
Yulius menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berpihak pada pelaku UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Jendrika menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.
Jendrika menjelaskan bahwa perda yang ramai dipermasalahkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.
Ia juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam.
Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.
“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.
Ia mengatakan warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan dan perizinan usaha dan peluang usaha.
Baca juga: Menkop UKM: Jangan sampai warung kelontong terpinggirkan
Baca juga: Menkop UKM: Tak ada aturan yang batasi jam operasional warung Madura
Baca juga: Wali Kota Denpasar: Tak ada peraturan soal jam buka warung Madura
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: