“Tujuan dari kegiatan ini untuk meringankan beban tenaga kerja migran dan keluarganya yang mendapatkan masalah setelah kembali dari negara penempatan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto di Cirebon, Jumat.
Novi menyampaikan santunan tersebut diberikan langsung kepada pihak keluarga maupun ahli waris dari pekerja migran di Pendopo Bupati Cirebon, dengan nilai bantuan yang sudah disesuaikan.
Baca juga: BP2MI: Penampungan pekerja migran ilegal di Cirebon tak manusiawi
Baca juga: Polres Cirebon Kota bongkar perekrutan pekerja migran ilegal
“Ini sebenarnya agak prihatin, pada 2023 jumlah pekerja migran ada 10 orang. Saat ini sampai triwulan pertama 2024, ada sembilan orang,” ujarnya.
Menurut dia, dari sembilan orang tersebut hanya dua pekerja migran yang berangkat ke negara penempatan secara prosedural atau menempuh proses legal.
Sehingga ahli waris dari dua pekerja migran itu mendapatkan santunan senilai Rp85 juta dan Rp248,5 juta untuk santunan kematian, biaya pemakaman serta beasiswa anak.
“Santunan lainnya yang diberikan bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Novi menekankan Pemkab Cirebon tidak akan berhenti untuk memastikan warganya yang menjadi pekerja migran, bisa mengikuti proses penempatan secara legal.
“Hal ini penting karena mereka nantinya bisa terlindungi saat bekerja di negara penempatan,” ujarnya.
Sementara Bupati Cirebon Imron mengimbau masyarakat atau calon pekerja migran untuk lebih jeli dan memastikan legalitas dari tempat penyalur yang akan menempatkan mereka ke negara tujuan.
Cara paling mudah, tambah dia, masyarakat bisa mendatangi Disnaker Kabupaten Cirebon untuk melihat dan berkonsultasi terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja migran yang sesuai prosedur.
Baca juga: Disnaker Cirebon minta calon pekerja migran waspada jadi korban TPPO
Baca juga: Bupati Cirebon minta calon pekerja migran ikuti prosedur resmi