Intip alat uji SAR pertama di IDTH untuk cek keamanan gawai bagi tubuh
2 Mei 2024 22:42 WIB
Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Syaharuddin menunjukkan alat uji Specific Absorption Rate (SAR) atau alat untuk mengukur radiasi dari gawai seperti ponsel pintar yang pertama dimiliki oleh Indonesia. Dalam foto ini alat uji sedang melakukan pengetesan pada ponsel pintar yang dilakukan di Laboratorium SAR dan EMC Indonesia Digital Testing House (IDTH)/ BBPPT di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Indonesia Digital Testing House (IDTH) sebagai wajah baru dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) membawa alat uji terkini perangkat telekomunkasi di fasilitas terbaru mereka di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Salah satu perangkat yang menarik di fasilitas IDTH dan baru dimiliki di Indonesia ialah perangkat pengujian Specific Absorption Rate (SAR) sebagai bagian memastikan sebuah gawai aman digunakan bagi kesehatan tubuh pengguna.
"Jadi alat ini baru ada akhir tahun lalu, dia bisa mengukur radiasi dari perangkat-perangkat biasanya dekat dengan tubuh. Contohnya HP, smartwatch, tablet, pokoknya yang dekat dengan tubuh. Nanti dilihat seberapa besar radiasi yang bisa dipancarkan perangkat tersebut dan bisa diterima tubuh kita," kata Kepala BBPPT Syaharuddin mengenalkan alat uji tersebut dalam kunjungan media meninjau kesiapan ITDH di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Studi: radiasi telepon genggam bisa perlemah kinerja ingatan pada remaja
Baca juga: Operator telekomunikasi diminta taat aturan uji laik operasi 5G
Apabila dirangkum dalam perangkat telekomunikasi, SAR merupakan satuan untuk mengukur jumlah radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia ketika menggunakan perangkat telekomunikasi.
Maka dari itu diperlukan pengujian SAR, untuk memastikan agar SAR tidak melebihi nilai batas aman guna menjaga agar gawai yang digunakan di Indonesia aman bagi masyarakat dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan.
Adapun perangkat yang digunakan di ITDH untuk melakukan uji SAR tersebut berasal dari Swiss dan merupakan sebuah robot bernama DASY8.
Di ITDH saat ini pengujian SAR, baru bisa dilakukan untuk gawai berupa ponsel pintar atau yang berpotensi memiliki paparan paling banyak dengan kepala. Tepatnya pengujian ini telah diaktifkan sejak 1 April 2024.
DASY8 cukup banyak menggunakan konfigurasi untuk menguji paparan radiasi dari sebuah perangkat, misalnya untuk uji SAR pada ponsel beragam posisi ponsel mulai dari ponsel didekatkan ke pipi atau menempel pada telinga turut dicobanya.
Dengan demikian pengujian dari alat uji ini memiliki hasil yang dapat diandalkan meski digunakan dengan beragam cara oleh penggunanya.
Nantinya pengujian SAR juga akan merambah ke gawai-gawai lainnya yang menempel di tubuh seperti tablet dan juga jam tangan pintar pada Agustus 2024.
Bersamaan dengan kehadiran alat uji SAR tersebut, Kementerian Kominfo juga menambahkan satu kewajiban baru bagi para penyedia perangkat telekomunikasi untuk memenuhi uji SAR dan nantinya mereka bakal mendapatkan sertifikasi dari uji tersebut.
Pengaturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 tentang Batasan Specific Absorption Rate (SAR).
Karena satu-satunya di Indonesia, Syahruddin mengatakan besar kemungkinan semua produsen gawai khususnya ponsel pintar yang akan masuk ke Indonesia bakal melakukan pengujian SAR di fasilitas IDTH.
"Jadi nanti seluruh HP akan diuji di sini, karena di tempat lain ini enggak ada. Yang punya satu-satunya itu hanya kita," katanya.
Baca juga: Operator telekomunikasi AS uji coba prototipe teknologi 5G
Baca juga: Menkominfo sebut IDTH miliki peranan penting untuk ekosistem digital
Salah satu perangkat yang menarik di fasilitas IDTH dan baru dimiliki di Indonesia ialah perangkat pengujian Specific Absorption Rate (SAR) sebagai bagian memastikan sebuah gawai aman digunakan bagi kesehatan tubuh pengguna.
"Jadi alat ini baru ada akhir tahun lalu, dia bisa mengukur radiasi dari perangkat-perangkat biasanya dekat dengan tubuh. Contohnya HP, smartwatch, tablet, pokoknya yang dekat dengan tubuh. Nanti dilihat seberapa besar radiasi yang bisa dipancarkan perangkat tersebut dan bisa diterima tubuh kita," kata Kepala BBPPT Syaharuddin mengenalkan alat uji tersebut dalam kunjungan media meninjau kesiapan ITDH di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Studi: radiasi telepon genggam bisa perlemah kinerja ingatan pada remaja
Baca juga: Operator telekomunikasi diminta taat aturan uji laik operasi 5G
Apabila dirangkum dalam perangkat telekomunikasi, SAR merupakan satuan untuk mengukur jumlah radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia ketika menggunakan perangkat telekomunikasi.
Maka dari itu diperlukan pengujian SAR, untuk memastikan agar SAR tidak melebihi nilai batas aman guna menjaga agar gawai yang digunakan di Indonesia aman bagi masyarakat dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan.
Adapun perangkat yang digunakan di ITDH untuk melakukan uji SAR tersebut berasal dari Swiss dan merupakan sebuah robot bernama DASY8.
Di ITDH saat ini pengujian SAR, baru bisa dilakukan untuk gawai berupa ponsel pintar atau yang berpotensi memiliki paparan paling banyak dengan kepala. Tepatnya pengujian ini telah diaktifkan sejak 1 April 2024.
DASY8 cukup banyak menggunakan konfigurasi untuk menguji paparan radiasi dari sebuah perangkat, misalnya untuk uji SAR pada ponsel beragam posisi ponsel mulai dari ponsel didekatkan ke pipi atau menempel pada telinga turut dicobanya.
Dengan demikian pengujian dari alat uji ini memiliki hasil yang dapat diandalkan meski digunakan dengan beragam cara oleh penggunanya.
Nantinya pengujian SAR juga akan merambah ke gawai-gawai lainnya yang menempel di tubuh seperti tablet dan juga jam tangan pintar pada Agustus 2024.
Bersamaan dengan kehadiran alat uji SAR tersebut, Kementerian Kominfo juga menambahkan satu kewajiban baru bagi para penyedia perangkat telekomunikasi untuk memenuhi uji SAR dan nantinya mereka bakal mendapatkan sertifikasi dari uji tersebut.
Pengaturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 tentang Batasan Specific Absorption Rate (SAR).
Karena satu-satunya di Indonesia, Syahruddin mengatakan besar kemungkinan semua produsen gawai khususnya ponsel pintar yang akan masuk ke Indonesia bakal melakukan pengujian SAR di fasilitas IDTH.
"Jadi nanti seluruh HP akan diuji di sini, karena di tempat lain ini enggak ada. Yang punya satu-satunya itu hanya kita," katanya.
Baca juga: Operator telekomunikasi AS uji coba prototipe teknologi 5G
Baca juga: Menkominfo sebut IDTH miliki peranan penting untuk ekosistem digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Tags: