Sumba Timur, NTT (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menurunkan tim untuk melakukan asesmen biologis, psikologis dan sosial (biopsikososial) guna memastikan penanganan penyandang disabilitas mental, khususnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan asesmen tersebut dilakukan secara massal bagi seluruh penyandang disabilitas mental di Sumba Timur sejak tanggal 27 April, dengan terpusat di 24 puskesmas yang tersebar di 22 kecamatan.

Baca juga: Kemensos manfaatkan kegiatan berkebun jadi sarana terapi bagi ODGJ
“Jadi, saya datang ke sini dan ternyata jumlahnya cukup besar pasien ODGJ di sini, karena itu kita coba tangani. Saya mengajak dokter dari Kupang dan Jakarta untuk membantu bagaimana penanganan kasus ODGJ di Kabupaten Sumba Timur ini,” kata Risma di Sumba Timur, Kamis.

Demi memastikan seluruh pasien mendapatkan asesmen, pihaknya juga melakukan asesmen dengan mendatangi rumah pasien bila keluarga pendamping tidak memungkinkan untuk mengantar ke puskesmas terdekat.

Dari kegiatan yang berjalan hingga Kamis, sebanyak 248 pasien ODGJ sudah mendapatkan asesmen dari 419 pasien yang terdata di Sumba Timur. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, terdapat empat orang yang dirawat oleh keluarga dalam keadaan dipasung dan dua orang sudah direkomendasikan untuk bebas pasung.

Perwakilan tim dokter asesor sekaligus psikiater, Dickson Legoh mengatakan hasil asesmen juga merekomendasikan sebanyak dua orang ODGJ untuk mendapatkan perawatan intensif ke Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang, NTT.

Baca juga: Membangun pemahaman bersama agar ODGJ bisa kembali ke lingkungannya

Baca juga: Psikolog klinis: Jangan tuntut ODGJ berstatus pulih hidup sempurna
Ia menjelaskan dari hasil asesmen, pihaknya menemukan ada beberapa hambatan terkait pelayanan terhadap pasien ODGJ, mulai dari faktor kesehatan pasien, kondisi sosial ekonomi keluarga pasien yang umumnya prasejahtera, kondisi geografis yang terisolasi hingga minimnya akses terhadap program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Oleh karena itu, Kementerian Sosial juga memberikan bantuan pemenuhan hidup layak serta dukungan aksesibilitas maupun pemberdayaan bagi pasien serta keluarga pendamping.